Ujian Advokat Digelar Serentak Di 18 Kota
Utama

Ujian Advokat Digelar Serentak Di 18 Kota

Ujian susulan rencananya akan diselenggarakan sekitar bulan April-Juni 2006.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Selain keterlambatan, pelaksanaan ujian advokat di Jakarta juga diwarnai oleh beberapa teknis administratif yang mengakibatkan sejumlah peserta urung mengikuti ujian. Sebut saja kasus yang dialami seorang peserta bernama Gama (nama samaran). Peserta yang mendapatkan gelar Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Indonesia ini harus rela menerima kenyataan pahit di-diskualifikasi sebagai peserta ujian.

 

Gama dinyatakan ditolak sebagai peserta ujian karena dianggap belum menyerahkan ijazah yang dilegalisir. Atas tuduhan ini, dia membela diri bahwa dirinya sudah menyerahkan ijazah dilegalisir. Hanya saja, Gama mengakui dia menyerahkan kepada Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), organisasi advokat tempat ia mendaftar, dua jenis salinan (fotocopy) ijazah, versi bahasa Indonesia yang tidak dilegalisir dan versi bahasa Inggris yang dilegalisir.

 

Menurut penjelasan salah seorang panitia, ijazah yang diajukan Gama ditolak karena panitia hanya mengakui ijazah yang dilegalisir dan harus dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan penulusuran hukumonline, persyaratan peserta ujian advokat yang terpampang di situs Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) secara tegas memang mewajibkan peserta untuk menyerahkan satu lembar fotocopy ijazah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir. Namun, tidak disebutkan bahwa ijazah yang dipersyaratkan harus berbahasa Indonesia.

 

Menurut sumber hukumonline di PERADI, keharusan mengajukan ijazah dalam versi bahasa Indonesia memang tidak tertera di pengumuman. Namun, PUPA secara internal menetapkan kebijakan untuk mengakui ijazah yang telah dilegalisir dan dalam bahasa Indonesia.

 

Kami akan mempertimbangkan untuk mengikutsertakan mereka (yang bermasalah, red.) dalam ujian susulan, ujar Thomas menanggapi adanya kasus batalnya beberapa peserta mengikuti ujian karena alasan yang bersifat administratif. Namun, untuk mengikuti ujian susulan, Thomas mensyaratkan peserta bermasalah yang berjumlah sekitar 7 (tujuh) orang ini harus mampu memenuhi persyaratan administratif yang telah ditetapkan.

 

Ujian susulan yang menurut Thomas rencananya akan diselenggarakan sekitar April atau Juni ini merupakan ujian yang diadakan sebagai respon atas protes 38 orang peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Dimana melalui surat, mereka mempertanyakan nasib mereka dan teman-teman mereka lainnya yang tidak jelas karena belum memperoleh sertifikat PKPA sehingga tidak bisa mengikuti ujian.

 

Outsourcing  

Terlepas dari beberapa masalah 'kecil' yang ada, penyelenggaraan ujian advokat, menurut pengamatan hukumonline, memang cukup terorganisir dengan rapi. Kesimpulan ini misalnya dapat diindikasikan dari penyediaan petunjuk-petunjuk informasi, baik dalam bentuk tulisan maupun keberadaan petugas, yang cukup membantu peserta ujian.

Tags: