Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU
Berita

Uji Materi Peraturan KPU Berujung Suap dan OTT Komisioner KPU

Pemberian suap berkaitan dengan PAW partai politik di DPR. Ada fatwa Mahkamah Agung?

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: RES
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan penyidik KPK saat menunjukkan barang bukti suap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setyawan (WSE) sebagai tersangka. Wahyu diduga menerima uang suap sebesar Rp400 juta dari Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku dan seorang pihak swasta bernama Saeful yang diduga merupakan staf Kesekjenan PDI Perjuangan.

 

Beberapa jam setelah Wahyu terkena OTT, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan penjelasan mengenai perkara ini. Dijelaskan, perkara ini berawal pada Juli 2019, salah seorang pengurus DPP PDIP memerintahkan seseorang bernama Doni (DON) selaku advokat untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

 

Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya Caleg Terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada 19 Juli 2019 yang menetapkan partai adalah penentu suara dan siapa pengganti antar waktu. "Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR (diduga Harun Masiku--red) sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," kata Lili dalam konferensi pers di kantornya, Kamis malam (9/1).

 

Pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas. Dua pekan kemudian atau 13 September 2019, DPP PDIP mengajukan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Pada 23 September PDIP kembali mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

 

Saeful kemudian menghubungi Agustiani Tio Fridelina (ATF), mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu yang merupakan orang kepercayaan Wahyu Setyawan dan melakukan lobi untuk mengabulkan Harun Masiku sebagai legislatif Pergantian Antar Waktu (PAW). Selanjutnya, Agustiani mengirimkan dokumen dan fatwa MA yang didapat dari Saeful kepada Wahyu untuk membantu proses penetapan Harun. "WSE menyanggupi membantu dengan membalas: Siap, mainkan!" ujar Lili menirukan ucapan dari Wahyu.

 

Untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR Pengganti Antar Waktu, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta. Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian, yaitu pada pertengahan Desember 2019 dari salah satu sumber sebesar Rp400 juta melalui Agustiani, Saeful dan Doni yang ditujukan untuk Wahyu. Sebelumnya Wahyu juga menerima uang dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. "Pada akhir Desember 2019, HAR memberikan uang pada SAE sebesar Rp850juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP," jelas Lili.

 

Rinciannya Saeful memberi uang Rp150 juta kepada Doni, lalu sisanya RpRp700 juta yang masih dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani, Rp250 juta untuk operasional. Nah dari Rp450 juta yang diterima, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu yang masih disimpan Agustiani.

 

Pada Selasa, 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal. Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni dan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

 

Pada Rabu, 8 Januari 2020, Wahyu meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani. Setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT dan menemukan serta mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura. "Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR-RI Terpilih tahun 2019-2024," kata Lili.

 

KPK kemudian menetapkan Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Perbuatan keduannya dinilai memenuhi unsur-unsur Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sementara pemberi suap, Harun dan Saeful, disangkakan memenuhi unsur Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga:

 

Minta kooperatif

Lili juga meminta pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif dan tidak menggangu proses penegakan hukum. Selain Harun yang belum menyerahkan diri, Lili juga membenarkan adanya informasi rencana penyegelan di Kantor DPP PDIP tapi urung dilaksanakan karena rumitnya meminta izin terkait hal tersebut.

 

"Itu bukan penggeledahan tetapi mau buat KPK Line jadi untuk mengamankan ruangan surat tugasnya lengkap. Tapi security dia harus pamit ke atasannya, ketika mau pamit ke atasannya telepon itu enggak terangkat-angkat karena lama mereka (tim KPK) mau ada beberapa objek lagi (yang disegel) jadi ditinggalkan," terangnya.

 

Selain itu ada juga informasi jika salah satu politisi yang diduga petinggi PDIP ingin diperiksa melarikan diri ke PTIK, dan tim KPK ketika ke sana justru dihalang-halangi dan ditahan hingga dini hari. Terkait hal ini, Lili hanya menjawab memang ada tim yang menuju PTIK kemudian terjadi kesalahpahaman.

 

"Itu mungkin proses penyidikan, kalau saya tidak tahu persis apa Pak Hasto (Kristiyanto) atau bukan karena kita fokusnya ke komisioner KPU. Yang saya dapat dari teman-teman penyelidik mereka tidak melakukan apapun. Tetapi itu salah paham tentang kehadiran mereka tentang keamanan di dalam sana," jelasnya.

 

Mengenai status Hasto dan Doni (advokat) hingga saat ini belum ditentukan. Meskipun begitu pihaknya membuka kemungkinan menjerat tersangka lain dalam perkara tersebut. "Ini kan kalau dari penyelidikan ada belum tentu orangnya cuma itu, masih bisa berkembang. Belum tentu kata-kata lolos, atau jangan-jangan nanti bertambah (jumlah tersangka) tinggal di penyidikan nanti dikembangkan," pungkasnya.

 

KPU minta maaf

Arif Budiman, Ketua KPU yang juga hadir dalam konferensi pers ini menyampaikan permohonan maaf atas ulah salah satu komisionernya yang diduga melakukan korupsi. Ia juga meminta para pegawai KPU baik pusat maupun daerah tetap memegang teguh integritas dan bekerja secara profesional. Apalagi pada 2020 ini akan ada Pilkada serentak di 270 daerah.

 

"Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin, kami ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan saya tetap perintahkan kepada seluruh jajaran KPU yang ada di kantor pusat, provinsi, dan di kabupaten kota agar lebih mawas diri, tetap menjaga integritasnya dan tetap harus bekerja dengan profesional, karena tahun 2020 kita juga punya momentum besar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah di 270 daerah," ujarnya.

 

Selain itu pihaknya juga membuka diri untuk bekerjasama dengan KPK demi menyelesaikan perkara ini. Arif bahkan mengaku siap memberikan informasi maupun dokumen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan terhadap kliennya demi mempercepat proses hukum kepada Wahyu.

 

"Kami ingin sampaikan bahwa kami sangat bersedia bekerjasama dengan KPK untuk mempercepat, memperjelas, agar proses ini dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam waktu yang tidak terlalu lama, maka kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan data-data informasi dsri KPU maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi lebih lanjut dengan KPK," katany

Tags:

Berita Terkait