UIN Law Fair IX Jadi Ajang Mahasiswa Menguji Argumentasi Hukum
Terbaru

UIN Law Fair IX Jadi Ajang Mahasiswa Menguji Argumentasi Hukum

Menghadirkan lomba debat dan karya tulis ilmiah, termasuk perdebatan mengenai perpanjangan jangka waktu penyelesaian PHPU Presiden.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
UIN Law Fair IX yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 23-25 Oktober 2026. Foto: Istimewa
UIN Law Fair IX yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 23-25 Oktober 2026. Foto: Istimewa

Kompetisi hukum menjadi salah satu ruang bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan argumentasi, menguji gagasan, dan memperluas perspektif dalam memahami persoalan hukum. Melalui kompetisi, mahasiswa juga berkesempatan mengembangkan kemampuan akademik sekaligus membangun tradisi berpikir kritis.

Semangat tersebut mewarnai penyelenggaraan UIN Law Fair IX yang digelar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta pada 23-25 Oktober 2026.

UIN Law Fair IX mengangkat tema “Reorientasi Bernegara di Tengah Ketidakpastian Geopolitik, Perekonomian Global, dan Krisis Kemanusiaan”. Kegiatan ini menghadirkan kompetisi debat dan karya tulis ilmiah yang diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Ketua Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum UIN Jakarta, Daffa Aradhana Wiesmar mengatakan, UIN Law Fair tidak hanya menjadi ajang untuk memperebutkan gelar juara, tetapi juga ruang bagi mahasiswa untuk bertukar gagasan dan perspektif.

“UIN Law Fair bukan sekadar perlombaan, tapi sebuah ruang yang menemukan sebuah gagasan, pertukaran perspektif, dan pembelajaran kita sebagai mahasiswa hukum,” ujar Daffa dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).

Baca juga:

Pada babak final debat UIN Law Fair mempertemukan Tim Eclipse dari Universitas Andalas sebagai tim pro dan Tim Vortex dari Universitas Airlangga sebagai tim kontra. Kedua tim beradu argumentasi mengenai mosi “Perpanjangan Jangka Waktu Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden)”.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info