Ubah UU dengan PP Dinilai Langgar Konstitusi
RUU Cipta Kerja:

Ubah UU dengan PP Dinilai Langgar Konstitusi

Karena bertentangan dengan Pasal 20 ayat (1), Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945. Namun, pemerintah mengklaim Pasal 170 RUU Cipta terkait kewenangan pemerintah pusat berwenang mengubah UU ini melalui PP ada kemungkinan keliru ketik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Pada dasarnya ingin mengambil alih fungsi legislatif,” kata dia di Komplek Gedung Parlemen.

 

Politisi Partai Gerindra ini meminta perhatian masing-masing fraksi termasuk di Baleg, bila rumusan RUU Cipta Kerja melalui omnibus law ini dirasa kontraproduktif dan mereduksi hak legislasi DPR. Dia berharap sistem ketatanegaraan yang sudah terbangun tak boleh diruntuhkan. “Tapi jangan ada seolah-olah hak legislasi DPR ingin direduksi dengan omnibus law ini,” katanya.

 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) M. Mahfud MD menegaskan materi muatan undang-undang tidak bisa diubah atau diganti dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP).

 

"Kalau lewat Perppu, undang-undang diganti dengan Perppu sejak dulu bisa. Sejak dulu sampai kapanpun bisa. Tapi isi undang-undang diganti dengan PP, diganti dengan Perpres (Peraturan Presiden) itu tidak bisa," ujar Mahfud di Depok, Jawa Barat, Senin (17/2/2020) seperti dikutip AntaraBaca Juga: PSHK: RUU Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi  

 

Dia mensinyalir adanya kesalahan ketik dalam pasal yang tertuang di rancangan undang-undang tersebut. "Mungkin itu keliru ketik atau mungkin kalimatnya tidak begitu. Saya tidak tahu kalau ada begitu. Oleh sebab itu, kalau ada yang seperti itu nanti disampaikan ke DPR dalam proses pembahasan," ujar dia.

 

Mahfud pun enggan berkomentar lebih jauh terkait hal tersebut. Dia akan terlebih dahulu mengecek dan mempelajari isi pasal yang dimaksud. "Prinsipnya begini, tidak bisa sebuah undang-undang diubah dengan PP atau Perpres, kalau dengan Perppu bisa. Perubahan kalau untuk Perppu konsultasi dulu (ke DPR) bisa iya, bisa tidak. Coba nanti saya cek dulu, besok tanyakan lagi," tegas Mahfud.

Tags:

Berita Terkait