Uang Suap Rp6 Miliar Diduga untuk Seluruh Fraksi DPRD Jambi
Berita

Uang Suap Rp6 Miliar Diduga untuk Seluruh Fraksi DPRD Jambi

KPK juga telusuri adanya dugaan perintah pemberian suap dari Gubernur Jambi Zumi Zola.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS
Ilustrasi Korupsi. Ilustrasi BAS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi merilis sejumlah pihak yang terjaring pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa (28/11) di wilayah Jambi dan Jakarta. Dari nama-nama tersebut, ada beberapa orang dari anggota DPRD Jambi, jajaran Pemprov Jambi dan juga pihak swasta. 

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula dari adanya informasi masyarakat. Bermula pada Selasa siang pukul 12.46 WIB, KPK mengantongi informasi akan ada penyerahan uang di sebuah restoran di Jambi antara Supriono (SUP) anggota DPRD dan Saipudin (SAI) asisten daerah III Pemrov Jambi. "Menggunakan kode undangan," tutur Basaria di kantornya, Rabu (29/11).

 

Penyerahan uang dilakukan bukan di restoran, tetapi di dalam mobil milik Saifuddin. Hal itu diketahui karena ketika keluar dari mobil Supriono membawa kantong plastik berwarna hitam yang ternyata setelah digeledah tim KPK berisi uang dengan total Rp400 juta. Dalam penangkapan ini, KPK juga mengamankan Surip yang merupakan supir dari Saifuddin. 

 

Setelah itu, tim bergerak menuju rumah Saifuddin dan setelah melakukan penggeledahan menemukan uang Rp1,3 miliar. Uang tersebut rencananya akan dibagi-bagi ke sejumlah anggota DPRD terkait pengesahan RAPBD 2018. Di dalam rumah tersebut KPK juga mengamankan anak buah Saipudin yaitu Atong dan istrinya Nurhayati yang ternyata juga merupakan anggota DPRD Jambi. 

 

"Pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK mencari dan mengamankan ARN (Arfan) di rumah pribadinya dan ditemukan dua koper berisi uang Rp3 miliar. Kemudian ARN diamankan di Mapolda Jambi," terang Basaria. Baca Juga: KPK Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Suap RAPBD Jambi

 

Tak berhenti sampai situ, sekitar pukul 20.40 KPK menuju kantor dinas PUPR. Dan di tempat tersebut ternyata ada seorang staf Arfan bernama Rinie yang kedapatan berada di depan mesin penghancur kertas. Diduga Rinie diminta untuk menghancurkan barang bukti seperti bukti pengiriman uang kepada sejumlah anggota dewan. 

 

Terkait dugaan kasus ini, KPK juga mengamankan sejumlah pihak yaitu Amidy selaku Kepala Perwakilan Provinsi Jambi, Asrul dari swasta, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi Varial Adhi Putra, dan Erwan Malik selaku Plt Sekda Jambi. Keempat orang tersebut lantas dibawa ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan. 

 

"Diduga agar anggota DPRD bersedia hadir untuk pengesahan APBD 2018. Sebelumnya diduga anggota DPRD tidak mau hadir karena tidak ada jaminan dari pihak pemprov. Untuk memuluskan proses pengesahan tersebut, diduga telah disepakati, ‘uang ketok’," terang Basaria mengungkap motif dugaan pemberian uang. 

 

Diterima seluruh fraksi

Jumlah uang yang disita dalam penangkapan ini berjumlah Rp4,7 miliar. Tetapi, Basaria menyebut jumlah itu berpotensi bertambah besar karena sebelumnya diduga telah terjadi pemberian dalam dua termin masing-masing berjumlah Rp700 juta dan Rp600 juta, sehingga total mencapai Rp6 miliar. 

 

Hal itu pun dikonfirmasi Juru Bicara KPK Febri Diansyah. "Pemberian kesatu dan kedua belum ditemukan, total teridentifikasi Rp6 miliar," ujar Febri. 

 

Dalam perkara ini KPK baru menjadikan Supriono sebagai tersangka penerima. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Sedangkan pihak pemberi yaitu Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten Bidang III Saipudin, serta Plt Kadis PU Provinsi Jambi Arfan. Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Namun jika dilihat dari jumlah uang yang rencananya diberikan dengan total Rp6 miliar rasanya tidak mungkin hanya diterima oleh Supriono. Apalagi Basaria menyebut jika pemberian ini ditujukan agar para anggota dewan menghadiri sidang pembahasan RAPBD 2018. Sebab, mereka mengancam tidak akan hadir jika tidak memperoleh imbalan.

 

Lalu siapa saja pihak yang diduga menerima uang? “SAI (Saipudin) diduga memberi ke beberapa anggota DPRD lintas fraksi,” ungkap Basaria Panjaitan. Saat ditanya lebih jelas fraksi mana saja yang diduga menerima uang, Basaria kembali menegaskan pernyataannya. “Lintas fraksi menurut hasil ekspose seluruh fraksi dapat, makanya kita tidak bisa menyebut, hanya SUP (Supriono) yang akan dibagikan temannya,” jelasnya.

 

Dilansir dari laman dprd-jambi.go.id setidaknya ada 9 fraksi yang ada di DPRD Jambi, yaitu Fraksi Bintang Keadilan, Fraksi Restorasi Nurani, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat.

 

Karena itu, Basaria mengindikasikan jika tersangka dalam dugaan kasus korupsi ini akan terus bertambah. Tak hanya dari pihak penerima saja yang diduga para anggota DPRD, tetapi juga pihak pemberi yang dugaannya mengarah kepada pemerintah provinsi termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola yang membawahi eksekutif di wilayah tersebut.

 

Menurut Basaria, keterangan para anak buah Zumi nantinya menjadi dasar utama apakah ada keterlibatannya dalam perkara ini. “Apakah ke kepala daerah, ke gubernur ini masih pengembangan apa ada perintah khusus atau tidak. Asisten III, Kepala PU dan Sekda sudah ada disini untuk pemeriksaan nanti kita lihat kearah sana atau tidak,” ujar Basaria.

 

Pimpinan KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara ini juga menegaskan pihaknya akan bergerak cepat dengan mempersiapkan surat pencegahan kepada para pihak yang diduga berkaitan erat dengan kasus ini. Surat pencegahan itu akan dikirimkan setelah mendapat laporan dari tim yang ada di lapangan.

Tags:

Berita Terkait