Uang Rp500 Juta Bukan Untuk Iqbal
Kasus Suap KPPU

Uang Rp500 Juta Bukan Untuk Iqbal

Pengacara Billy mengatakan kliennya menyiapkan uang Rp500 juta sebagai uang muka memakai jasa advokat Hotman Paris Hutapea dalam kasus pencemaran nama baik, tetapi kemudian batal.

M-1/Mon
Bacaan 2 Menit

 

Yusni Irwandi, teknisi Superindo yang merupakan vendor hotel Arya Duta, menerangkan bahwa ada 64 CCTV tersebar di seluruh lantai hotel Arya Duta. Ia menerangkan bahwa CCTV fungsinya untuk mengambil dan merekam gambar. Gambar yang direkam tersebut hanya bertahan selama dua minggu dan tidak bisa direkayasa, CCTV tidak bisa dihapus dan akan terhapus sendiri dan tidak bisa direkayasa, papar Yusni.

 

Jaksa kemudian memutarkan hasil rekaman tanggal 16 September 2008 di Hotel Arya Duta sekitar pukul 16.00 sampai 18.30 wib. Dalam rekaman tampak Billy sedang berbincang dengan Iqbal sambil menunngu lift di lantai 17. Tampak pula Billy membawa sebuah tas hitam yang kemudian berpindah tangan ke Iqbal. Rekaman tersebut kemudian dikuatkan dengan keterangan saksi Endeh Saepul Rohim, Team Leader Security hotel Arya Duta, CCTV tidak bisa dibohongi pak, ujar Endeh.

 

Kuasa hukum Billy, Humphrey R. Djemat dan Otto Hasibuan menolak hasil rekaman CCTV diajukan sebagai barang bukti. Mereka beralasan keterangan saksi Yusni tidak sesuai dengan BAP, makanya keabsahan rekaman itu diragukan. Selain itu, dua advokat senior itu berpendapat saksi tidak yakin apakah rekaman CCTV tersebut asli seperti yang direkam langsung dari CCTV. Otto mempertanyakan pengakuan saksi yang mengaku telah mengunduh (download) rekaman CCTV, sedang dalam BAP, diketahui yang mengunduh bukanlah Yusni.

Tags: