Uang Haram Hasil Pembobolan BNI Dibelikan Saham Kapal Pesiar Queen Mary
Utama

Uang Haram Hasil Pembobolan BNI Dibelikan Saham Kapal Pesiar Queen Mary

Dana haram sebesar Rp 1,7 triliun hasil membobol BNI memang jumlah yang luar biasa. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memaparkan ada lebih dari 140 rekening yang diduga terlibat dalam kasus pembobolan BNI baik di bank lokal maupun luar negeri.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Jawaban yang diberikan oleh lembaga anti pencucian uang AS tersebut cukup mengejutkan pihak PPATK. Pasalnya, ternyata uang AS$ 12 juta tersebut telah berubah menjadi saham kepemilikan atas sebuah perusahaan pengelola kapal pesiar terkenal di AS, Queen Mary.

 

Kita tanya uangnya yang 12 juta itu dikemanain di sana. Salah satu jawabannya adalah uang itu dipakai membeli saham kapal pesiar Queen Mary. Mungkin pernah dengar tentang kapal pesiar ini. Hanya itu yang kami peroleh, kata Yunus di hadapan para anggota Dewan.

 

Tentang kemungkinan menarik uang hasil tindak pidana yang ada di luar negeri, Yunus mengatakan bahwa hal itu hanya bisa dilakukan jika Indonesia memiliki kerjasama dalam bentuk mutual legal assistance dengan negara bersangkutan. Hanya saja, hingga saat ini Indonesia belum mengadakan perjanjian bantuan hukum bertimbal-balik dengan Singapura. Menurut Yunus, sudah dua kali PPATK mengajukan tawaran kerjasama itu, namun tidak pernah direspon oleh pemerintah negeri singa itu.

Tags: