Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Sediakan Tiket LCC
Utama

Turunkan Harga Tiket Pesawat, Maskapai Sediakan Tiket LCC

Dalam kesepakatannya, salah satu keputusan bersama yang diambil adalah memberikan diskon 50 persen dari TBA pada seat tertentu.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Pemerintah terus berupaya untuk memberikan tiket pesawat dengan harga terjangkau kepada masyarakat. Setelah melakukan serangkaian rapat bersama dengan stakeholder pada 20 Juni lalu dan memutuskan tiga kebijakan, pada Senin (1/7), pemerintah kembali menyepakati tiga kebijakan terkait penyediaan tiket dengan harga murah atau dikenal dengan Low Cost Carrier (LCC).

 

Sekretaris Kemenko Susiwijono menyampaikan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat dari penerbangan murah ini akan ditanggung bersama, yakni antara maskapai, pengelola bandara, penyedia bahan bakar, dan airnav. Sementara terkait wacana pemberian subsidi kepada industri penerbangan, hal tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh pemerintah.

 

“Kalau hitungan normal enggak mungkin melakukan itu (tiket murah) tapi karena komitmen tadi jadi berlima sharing, betul-betuk sharing, dari AP I dan AP II juga sudah menyampaikan beberapa kompenen biaya, begitu juga dari yang lain. Wacana misalkan nanti akan ada subsidi pemerintah pasti akan kita bahas di tingkat pemerintah,” kata Susiwijono dalam konferensi pers di Kantor Kemenko, Senin (1/7) malam.

 

Tiga kebijakan untuk pengadaan LCC tersebut adalah, pertama menyediakan tiket murah khusus di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu. Kedua, pada tiga hari tersebut, tiket murah disediakan khusus jam keberangkatan antara pukul 10:00-14:00 WIB. Dan ketiga, alokasi seat tertentu dari total kapasitas pesawat diberikan diskon 50% dari tarif batas atas (TBA). Tiket LCC ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik dengan jadwal tertentu.

 

Dalam hal ini, Susiwijono menegaskan bahwa penyediaan tiket LCC sudah mempertimbangkan faktor kebutuhan masyarakat dan bisnis penerbangan. Pemerintah bersama para pihak, lanjutnya, menyepakati kebijakan yang tetap mengedepankan ekspektasi masyarakat terhadap harga tiket pesawat murah dan menjaga agar industri penerbangan tetap sustainable.

 

“Yang pertama seperti yang kita sampaikan dari awal, memang posisinya sulit, harus membalance antara kebutuhan ekspektasi masyarakat atas tersedianya penerbangan yang murah dengan bagaimana kita menjaga bagaimana bisnis penerbangan itu tetap sustainable. Jadi apapun keputusan yang diambil kita tetap menjaga hal itu,” tambahnya.

 

Sementara itu, terkait pengaturan jadwal penerbangan yang akan menyediakan tarif LCC ini, secara spesifik akan dibahas dalam 1-2 hari ke depan. “Kami akan hitung mana penerbangan yang secara spesifik, akan kami umumkan Kamis siang atau sore,” ujarnya.

 

(Baca: Maskapai Asing Bukan Solusi Turunkan Harga Tiket Pesawat)

 

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11 persen.

 

Dengan nilai tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan Air Asia yang mencapai 38,3% dari TBA, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak dibawah 50% TBA.

 

Susiwijono melanjutkan, kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.

 

Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94 persen.

 

Senada dengan Susiwijono, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Gatot Trihargo menegaskan, kebijakan sharing cost tidak akan mengorbankan sisi safety dari AirNav, maskapai, maupun pengelola bandara.

 

“Jadi kita tidak akan mengorbankan safety dengan diskon yang ada,” tegas Gatot.

 

Selanjutnya terkait pilihan hari tertentu yang menyediakan tiket pesawat tarif LCC. Pada taraf kebijakan ini, lanjutnya, pihak maskapai harus mampu mengoptimalkan penumpang di jam-jam yang jumlah penumpangnya sedikit atau low hours. Dan ini yang tengah diperbaiki oleh maskapai-maskapai milik BUMN seperti Garuda Indonesia dan Citylink.

 

“Ini yang sedang kita betulkan sejak dari awal, apa yang kita bisa optimalkan dan bisa mensupport kebijakan, tapi yang pasti kita tidak akan mengorbankan safety,” ujarnya.

 

Sebagai informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu.  Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.

 

Tags:

Berita Terkait