Tuntutan Upah Proses Karyawan McDonalds Ditolak
Berita

Tuntutan Upah Proses Karyawan McDonalds Ditolak

Lantaran para karyawan tak menunjukkan bukti tertulis seperti slip gaji dan rekapitulasi jumlah upah proses semua karyawan.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Terkait tuntutan provisi, ia mengatakan dalam berkas surat jawaban pihaknya sudah mengajukan rincian daftar upah Mirawati dkk dan hak-haknya lainnya. “Rincian hak-hak mereka, berapa kali gaji yang belum, termasuk klaim kelahiran. Mungkin karena kondisinya tergesa-gesa tak terbaca majelis. Tetapi intinya kita tetap menyebut hak-hak karyawan, kalau majelis meminta bukti-bukti suratnya, ya nanti kita ajukan.”

 

Tak menyimpang

Sementara itu, Legal and HR Coordinator RNF, Fredy Jhon Kainama, menuturkan Mirawati dkk tetap mengganggap apa yang menjadi posita dan petitumnya, sehingga mereka memohon sita jaminan atas dua aset RNF sebagai jaminan upah proses yang dituntut. Sementara pihaknya tak pernah menyimpang dari Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Sebab, saat RNF memberi skorsing, upah dan hak lainnya dibayar penuh. “Jadi nggak ada hak yang tertahan,” kata Fredy.

 

Kalau Mirawati dkk menggangap bahwa setelah skorsing itu mereka tak lagi mendapat upah merupakan hal yang wajar. Sebab, dalam Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan Pasal 155 ayat (2) berupa tindakan skorsing selama proses PHK dan tak mensyaratkan harus sekian bulan. “Hanya disebutkan selama skorsing pengusaha tetap membayar upah dan hak-hak lainnya yang kebetulan skorsingnya sebulan.”

 

Ia pun menyatakan tetap pada gugatannya semula yang mengganggap Mirawati dkk mangkir. Sebab, mereka telah terbukti melanggar Pasal 168 UU Ketenagakerjaan, sehingga pihaknya menuntut majelis untuk memutuskan hubungan kerjanya dengan kualifikasi mengundurkan diri karena mangkir. “Esensinya tetap kita menganggap Mirawati dkk mangkir, sehingga tak berhak atau uang pesangon.”

 

Tags:

Berita Terkait