Tuntutan Terhadap Hakim Dua Kali Lipat Tuntutan Terhadap Advokat
Utama

Tuntutan Terhadap Hakim Dua Kali Lipat Tuntutan Terhadap Advokat

Profesi sebagai aparat penegak hukum jadi faktor memperberat tuntutan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sidang kedua eks hakim PN Jakarfta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Sidang kedua eks hakim PN Jakarfta Selatan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua orang hakim yang pernah bertugas di PN Jakarta Selatan lebih tinggi dari tuntutan terhadap advokat, panitera, dan pengusaha yang terlibat dalam kasus suap. Iswahyu Widodo dan Irwan masing-masing dituntut 8 tahun penjara denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Keduanya dinilai jaksa terbukti menerima uang suap terkait gugatan perdata Nomor 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL.

Tuntutan jaksa berdasarkan dakwaan primer Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Menyatakan Terdakwa I R. Iswahyu Widodo dan Terdakwa II Irwan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Jaksa Kiki Ahmad Yani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/6).

Tuntutan terhadap hakim itu dua kali lipat dari tuntutan terhadap pengacara yang terlibat dalam kasus ini. Advokat Arif Fitrawan dituntut 4 tahun penjara dan denda 150 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Di atas advokat ada tuntutan yang lebih tinggi yakni terhadap panitera PN Jakarta Timur, M. Ramadhan. Ramadhan dituntut 6 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan. Ramadhan dikualifikasi sebagai perantara suap.

(Baca juga: Ketika Hakim PN Jakarta Selatan Diadili Hakim Tipikor Jakarta).

Pengusaha yang didakwa memberikan suap, Martin P Silitonga, dituntut 5 tahun penjara dan denda 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Martin memberikan uang kepada Arif untuk diteruskan kepada hakim yang menangani perkara perdata dimana Arif menjadi salah seorang kuasa hukum pihak.

Selain itu, dalam rekuisitornya, penuntut umum KPK menyinggung profesi aparat penegak hukum sebagai faktor yang memperberat tuntutan terhadap Iswahyu Widodo, Irwan, dan Arif. Tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi yang digaungkan oleh Pemerintah. Sebagai aparat penegak hukum seharusnya mereka tidak terlibat perbuatan melanggar hukum, dalam hal ini suap menyuap. Apalagi pemberian suap itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan. Faktor yang meringankan adalah berlaku sopan di persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Para terdakwa adalah tumpuan pencari keadilan seharusnya memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan tidak melakukan perbuatan koruptif,” ujar Jaksa Kiki, ketika membacakan pertimbangan untuk perkara Iswahyu dan Irwan.

Pernyataan yang sama disampaikan jaksa Amir Nurdianto ketika menyinggung tuntutan terhadap advokat. “Terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya ikut mencegah perbuatan korupsi,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Para tgerdakwa, sesuai peran masing-masing, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sehubungan dengan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan yang berujung suap kepada hakim sebesar Rp150 juta dan Sin$47 ribu.

Justice collaborator

Dalam rekuisitornya, penuntut umum juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Iswahyu dan Irwan. Jaksa berpendapat permohonan sebagai JC tidak memenuhi syarat. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, kriteria JC adalah bukanlah pelaku utama, mengakui perbuatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan mengungkap peran pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan aset dari tindak pidana.

Penolakan dengan argumentasi yang senada disampaikan jaksa dalam perkara M. Ramadhan. Keputusan akhir status JC itu nanti akan ditentukan oleh majelis hakim. Lazimnya, jika permohonan dikabulkan, hukuman terhadap JC akan lebih ringan.

(Baca juga: Sidang Hingga Larut Malam, Jaksa Bongkar Suap ke Hakim PN Jaksel).

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Arif dan Martin melalui Ramadhan kepada Iswahyu dan Irwan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Martin mentransfer uang kepada Arif, kemudian Arif meneruskan uang melalui Ramadhan kepada kedua hakim. Dalam proses suap ini juga ada dugaan keterlibatan seorang jaksa yang kerap bersidang di PN Jakarta Selatan. Sang jaksa ikut mengirimkan pesan kepada hakim yang oleh KPK diduga sebagai kode jumlah yang diberikan.

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Fitrawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Pada Juli 2018, Arif meminta bantuan Ramadhan untuk mengurus perkara tersebut kepada majelis hakim. Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.

Ramadhan mengatakan ada uang Rp150 juta dari Arif Fitrawan dan Irwan menyanggupi membantu sehingga mengakomodir dalam putusan sela. Ramadhan juga menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekira Rp450 juta. Ia lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan. ‘Biaya’ putusan akhir disiapkan sebesar Rp500 juta.

Uang diserahkan secara bertahap yaitu pada 31 Juli 2018 diserahkan Arif Fitrawan senilai Rp200 juta kepada M Ramadhan di parkiran masjid STPDN Cilandak Ampera Jakarta Selatan. Selanjutnya Ramadhan menemui Irwan di parkiran Kemang Medical Center lalu menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Irwan, lalu Ramadhan kembali menemui Arif Fitrawan yang menunggu di kafe dan menyampaikan uang sudah diserahkan kepada majelis hakim.

Setelah menerima uang, Irwan mengajak Iswahyu Widodo makan malam dan Iswahyu Widodo meminta Irwan mengambil sebesar Rp40 juta dan sisanya untuk dirinya. Pada 15 Agustus 2018 putusan sela menyatakan eksepsi para tergugat ditolak majelis hakim sehingga persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pokok perkara.

Mendekati putusan akhir pada akhir November 2018, Arif Fitrawan menemui Ramadhan di sebuah Warkop untuk menyampaikan Rp500 juta bagi hakim sudah ada dan ada uang "entertain" untuk Ramadhan. Ramadhan meminta uang itu ditransfer ke rekening atas nama pegawai honorer PN Jaktim Mohammad Andi sehingga Arif langsung mentransfer Rp10 juta ke rekening tersebut. Martin Silitonga juga mentransfer uang Rp20 juta ke rekening Arif pada 23 November 2018.

Pada 26 November 2018 Martin P Silitonga ditahan penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penggelapan aset PT APMR. Keesokan harinya, Irwan setuju dengan jumlah Rp500 juta untuk hakim dengan mengirimkan gambar "jempol" ke 'whatsapp' istri Ramadhan bernama Deasy Diah Suryono.

Uang yang sudah dikirim Martin P Silitonga ke rekening milik Arif Fitrawan itu disepakati diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Arif lalu menukar uang di VIP money changer Jalan Menteng Raya sehingga mendapat Sin$47 ribu dalam pecahan Sin$1000. Selanjutnya uang diserahkan Arif kepada Ramadhan. Saat itulah mereka terciduk operasi tangkap tangan KPK.

Tags:

Berita Terkait