Tuntutan Terhadap Hakim Dua Kali Lipat Tuntutan Terhadap Advokat
Utama

Tuntutan Terhadap Hakim Dua Kali Lipat Tuntutan Terhadap Advokat

Profesi sebagai aparat penegak hukum jadi faktor memperberat tuntutan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Para tgerdakwa, sesuai peran masing-masing, harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sehubungan dengan gugatan perdata di PN Jakarta Selatan yang berujung suap kepada hakim sebesar Rp150 juta dan Sin$47 ribu.

Justice collaborator

Dalam rekuisitornya, penuntut umum juga meminta majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Iswahyu dan Irwan. Jaksa berpendapat permohonan sebagai JC tidak memenuhi syarat. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011, kriteria JC adalah bukanlah pelaku utama, mengakui perbuatan, memberikan keterangan sebagai saksi dan memberikan bukti-bukti yang sangat signifikan mengungkap peran pelaku lain yang lebih besar serta mengembalikan aset dari tindak pidana.

Penolakan dengan argumentasi yang senada disampaikan jaksa dalam perkara M. Ramadhan. Keputusan akhir status JC itu nanti akan ditentukan oleh majelis hakim. Lazimnya, jika permohonan dikabulkan, hukuman terhadap JC akan lebih ringan.

(Baca juga: Sidang Hingga Larut Malam, Jaksa Bongkar Suap ke Hakim PN Jaksel).

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang diberikan Arif dan Martin melalui Ramadhan kepada Iswahyu dan Irwan untuk mempengaruhi putusan perkara perdata mengenai gugatan pembatalan perjanjian akusisi antara CV Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT Asia Pacific Mining Resources (APMR). Martin mentransfer uang kepada Arif, kemudian Arif meneruskan uang melalui Ramadhan kepada kedua hakim. Dalam proses suap ini juga ada dugaan keterlibatan seorang jaksa yang kerap bersidang di PN Jakarta Selatan. Sang jaksa ikut mengirimkan pesan kepada hakim yang oleh KPK diduga sebagai kode jumlah yang diberikan.

Iswahyu Widodo, Irwan serta Achmad Guntur menjadi majelis hakim yang menangani perkara perdata No 262/Pdt.G/2018 PN JKT.SEL dengan penggugat pemilik PT CLM Isrullah Achmad dan direktur PT CLM Martin P Silitonga dengan pengacaranya Arif Fitrawan melawan tergugat PT APMR, dirut PT CLM Thomas Azali dan notaris Suzanti Lukman.

Pada Juli 2018, Arif meminta bantuan Ramadhan untuk mengurus perkara tersebut kepada majelis hakim. Seminggu sebelum putusan sela, Ramadhan menemui Iswahyu Widodo dan Irwan yang sedang makan malam dan menyampaikan ada yang mau mengurus perkara agar dibantu.

Ramadhan mengatakan ada uang Rp150 juta dari Arif Fitrawan dan Irwan menyanggupi membantu sehingga mengakomodir dalam putusan sela. Ramadhan juga menyampaikan kepada Irwan bahwa untuk putusan akhir ada uang sekira Rp450 juta. Ia lalu memberitahu hasil pertemuan kepada Arif Fitrawan yang intinya majelis hakim bersedia membantu dengan syarat disiapkan uang Rp200 juta untuk putusan sela dengan peruntukan Rp150 juta untuk majelis hakim, Rp10 juta untuk panitera dan Rp40 juta dibagi dua untuk Ramadhan dan Arif Fitrawan. ‘Biaya’ putusan akhir disiapkan sebesar Rp500 juta.

Tags:

Berita Terkait