Tuntutan SYL: Ketika Tugas Dianggap Sebagai Prestasi
Terbaru

Tuntutan SYL: Ketika Tugas Dianggap Sebagai Prestasi

Bagi Penuntut Umum KPK, apa yang dilakukan SYL selama menjadi mentan bukan bentuk prestasi, melainkan bagian dari peran SYL dalam menjalankan tugasnya.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: RES
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. SYL juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp44,269 miliar dan AS$30 ribu yang dianggap sebagai uang hasil korupsi.

Penuntut menganggap SYL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan surat dakwaan berupa pemerasan sesuai dengan surat dakwaan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutannya, penuntut umum juga mempunyai pertimbangan meringankan dan memberatkan. Untuk meringankan hanya satu yaitu SYL dianggap sudah berusia lanjut yaitu 69 tahun. Ini berbanding terbalik dengan pertimbangan memberatkan

Sedangkan hal yang memberatkan tuntutan ini meliputi, SYL dianggap tidak berterus terang atau berbelit-belit saat memberikan keterangannya dalam persidangan yang sudah dilewati. SYL selaku menteri juga dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia. Selanjutnya, SYL dinilai tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa (SYL) dengan motif yang tamak," ujar penuntut umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jum’at (28/6/2024) kemarin.

Baca Juga:

Seusai sidang, SYL pun protes atas tuntutan tersebut. Ia menilai penuntut umum tidak obyektif dalam melayangkan tuntutan, salah satunya mengenai pertimbangan meringankan. SYL menilai penuntut tidak mempertimbangkan prestasinya selama ini sebagai Menteri Pertanian, salah satunya ketika menghadapi pandemi Covid-19.

Tags:

Berita Terkait