Tuntutan Pidana Mati untuk Pembunuh Isteri dan Hakim
Aktual

Tuntutan Pidana Mati untuk Pembunuh Isteri dan Hakim

Bacaan 2 Menit
Tuntutan Pidana Mati untuk Pembunuh Isteri dan Hakim
Hukumonline

M. Irfan Djumroni, perwira angkatan laut berpangkat Kolonel yang membunuh isteri dan hakim di ruang sidang, dituntut dipecat dari dinas militer dan dijatuhi hukuman mati oleh oditur militer di Mahmilti Surabaya, hari Senin (13/2). Oditur Kol CHK Aris Sudjarwadi berpendapat terdakwa melakukan pembunuhan sengaja melakukan pembunuhan dan terencana serta menggunakan senjata api untuk membunuh. Pembunuhan itu berlangsung di ruang sidang Pengadilan Agama Sidoarjo pada 21 September 2005. Terdakwa membantai isterinya Ny Eka Suhartini dan anggota majelis hakim yang menangani perkara harta gono gini pasangan suami isteri itu, Achmad Taufik.

Tags: