Tunjangan Kinerja Pegawai 4 Kementerian Ini Naik
Berita

Tunjangan Kinerja Pegawai 4 Kementerian Ini Naik

Adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai empat kementerian tersebut.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

“Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 7 masing-masing Perpres.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 13 Perpres No. 119/2018. Perpres No. 120/2018, Perpres No. 121/2018, dan Perpres No. 122/2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 16 November 2018.

 

Tags:

Berita Terkait