Tunda Uji CHA, Publik Kecam DPR
Berita

Tunda Uji CHA, Publik Kecam DPR

Diduga alasan penundaan karena calon titipan DPR tak diloloskan KY.

inu/ali
Bacaan 2 Menit
Donal Fariz, Indonesia Corruption Watch. Foto: Sgp
Donal Fariz, Indonesia Corruption Watch. Foto: Sgp

Niat Komisi III DPR menunda proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and poper test) 12 calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) dikecam masyarakat. Sikap masyarakatan itu disampaikan Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/6).


Pada konferensi pers itu, dihadiri wakil masing-masing LSM yang tergabung dalam KPP adalah Donal Fariz dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Choky Risda Ramadan dari Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPi), Refki Saputra dar Indonesia Legal Roundtable (ILR), Maryam Rodja dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Anugrah Rizki Akbari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Jamil Mubarok dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), serta Dwi Photo K dari TransparencyInternational Indonesia (TII). Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga tergabung dalam KPP.


“Argumen penundaan terkesan hanya dibuat-buat,” ungkap Donal Fariz, salah satu anggota KPP pada kesempatan itu.


Seperti diketahui, Komisi III menyatakan alasan penundaan karena KY tidak memenuhi permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi kekosongan lima hakim agung. Bila demikian, seharusnya KY mengaukan 15 calon atau tiga kali lipat, pada Komisi III untuk diuji.


Menurut DPR, uji kelayakan dan kepatutan hanya akan dilakukan bersamaan. Sehingga KY dapat mengajukan tambahan tiga calon dari mereka yang tidak lolos tahap sebelumnya namun memiliki integritas.


Menanggapi permintaan DPR, KY menyatakan akan melakukan seleksi kembali. Tapi, tak hanya untuk menutup kekurangan tiga calon hakim, seleksi juga dilakukan untuk mencari empat pengganti hakim agung yang bakal pensiun pada semester kedua 2012.


Menurut KPP, sikap DPR menunda fit and proper tak konsisten. Pasalnya, KY pernah mengirim 18 calon dari kebutuhan 30 calon untuk proses sama. Tapi, tak ada penolakan ditunjukkan DPR.


“Patut diduga sikap DPR ini disebabkan karena ada ‘calon’ mereka tak diloloskan KY,” lanjut Donal.


Bahkan, KPP menilai, sikap DPR menunda kewajiban mereka akan memunculkan berbagai persoalan. Pertama, sikap DPR yang cenderung arogansi dan pernah terjadi pada pimpinan KPK jilid ketiga, berarti menunda penetapan hakim agung yang diharapkan segera melaksanakan tugas di MA.


Selanjutnya, KPP menyatakan seharusnya DPR memahami bahwa pilihan KY untuk tidak memenuhi kuota 15 calon hakim agung, hanya untuk menjaga independensi MA. KPP mengingatkan, MA adalah puncak lembaga kekuasaan kehakiman di Indonesia, sehingga harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas. Serta dapat mendekatkan keadilan di tengah-tengah masyarakat.


KPP mengkritik pernyataan DPR agar KY menambah kuota calon hakim agung untuk mengikuti fit and proper test dari mereka yang tidak diloloskan lembaga pengawas hakim. Menurut KPP, mereka yang tidak lolos diantaranya pernah mendapat hukuman disiplin, membiarkan praktik suap, dekat dengan partai politik.


Menurut koalisi, DPR harus memahami, fit and proper test di lembaga legislatif bukan tanpa limitasi. Seperti diamanatkan Pasal 19 ayat (1) UU No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.


Padahal, KY mengajukan 14 Mei 2012, dan pada 27 Juni 2012, nama–nama calon harus diserahkan pada presiden untuk ditetapkan sebagai hakim agung terpilih.


Menanggapi kecaman KPP, Ketua Komisi III DPR, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) I Gede Pasek Suardika mengatakan memang ada perbedaan pendapat bahwa apakah Komisi III menerima dan langsung menyeleksi calon yang diajukan KY, atau justru mengembalikannya karena tak sesuai dengan permintaan MA. "Memang ada dua pendapat itu," ujarnya kepada hukumonline.


Namun, I Gede Pasek mengatakan Komisi III belum akan membahas persoalan ini dalam waktu dekat. "Sekarang (pekan ini) Komisi III fokus ke pembahasan anggaran terlebih dahulu. Nanti akan kami bicarakan soal seleksi calon hakim agung," ujarnya.

Tags: