Tunda Putusan, Modus Hakim PN Tangerang Terima Suap dari Advokat
Berita

Tunda Putusan, Modus Hakim PN Tangerang Terima Suap dari Advokat

Dugaan uang suap itu murni dari advokat karena motivasinya agar mendapat success fee.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

MA Minta Hakim Nakal Dibinasakan

Sementara itu Ketua Kamar Bidang Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto kesal bukan kepalang atas terjadinya penangkapan ini. Kesalnya Sunarto bukan ditujukan kepada MA, tetapi kepada oknum lembaga peradilan yang masih saja melakukan perbuatan tidak terpuji termasuk menerima suap.

 

Menurut Sunarto, MA sudah berusaha memperbaiki sistem yang ada di lembaga peradilan, meskipun ia juga mengakui ada sejumlah kelemahan. Perubahan yang dilakukan MA juga dianggap cukup signifikan dengan tidak memberi toleransi terhadap setiap pelangggaran yang dilakukan aparatur peradilan.

 

"Tetapi, ada saja oknum yang keluar komitmen sehingga menodai profesinya. Seharusnya ini majelis (termasuk para anggota), tapi info yang diberikan Ibu Basaria ini ketua majelis, anggota tidak terlibat," ujar Sunarto. Baca Juga: MA: Hakim Diminta Pertebal Iman

 

Sunarto mengaku telah bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait termasuk KPK, Ombudsman RI dan juga Komisi Yudisial untuk memperbaiki integritas para hakim. Selain itu, MA telah melakukan metode Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mencegah oknum pengadilan berurusan secara langsung dengan pihak berperkara.

 

"Tapi dengan sistem itu kita juga belum bisa memantau mereka, dan bisa saja mereka leluasa berhubungan melalui sms, masih belum berubah seperti itu. Bahkan dengan sangat menyesal, bagi yang tidak bisa dibina, maka harus dibinasakan," kata Sunarto.

 

Juru Bicara MA Suhadi yang juga hadir dalam konferensi pers ini menambahkan peristiwa penangkapan ini sangat disayangkan karena masih terjadi ketika MA sudah berupaya melakukan reformasi birokrasi. Pihaknya juga telah mengeluarkan sejumlah aturan melalui Perma Nomor 7, 8, 9 tentang tanggung jawab hakim dan juga membuka kesempatan kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum peradilan yang melakukan perbuatan tercela.

 

"Keluar lagi Maklumat Ketua MA No. 1 Tahun 2017, tidak ada lagi toleransi aparatur peradilan melakukan pelanggaran. Ini nilainya kecil, tapi mau menanggung resiko mengorbankan nama baik sendiri, mengorbankan keluarga dan institusi. Ini jadi pelajaran berharga agar tidak terjadi di kemudian. Mudah-mudahan ini yang terakhir karena ini bisa meruntuhkan kepercayaan lembaga peradilan," katanya.

Tags:

Berita Terkait