Tumpang Tindih Regulasi Permendag dan Kepdis PMPTSP Jakarta Dinilai Hambat Investasi
Berita

Tumpang Tindih Regulasi Permendag dan Kepdis PMPTSP Jakarta Dinilai Hambat Investasi

Ada ketidaksinkronan KBLI usaha perdagangan antara Permendag 8/2020 dan Kepdis PMPTSP Jakarta yang dapat menghambat investasi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Tidak hanya itu, Febri mencontohkan perbedaan lain yaitu KBLI 62029, jenis usaha konsultasi komputer dan manajemen fasilitas komputer lainnya, pada OSS merupakan izin usaha industri dan Permendag 8/2020 juga menyatakan tidak termasuk izin usaha perdagangan. Namun, Kepdis 20/2020 menyatakan KBLI 62029 yang merupakan jenis usaha termasuk izin usaha perdagangan. “Kalau cek di lampiran Permendag dan lampiran Kepdis ada KBLI yang berbeda, misalnya KBLI 62029 seharusnya IUI (izin usaha industri) tapi masuk ke dalam izin usaha perdagangan di Kepdis,” tambah Febrina.

Berdasarkan kajiannya, Febrina menjelaskan masih KBLI yang tidak sinkronnya antara Permendag 8/2020 dan Kepdis 20/2020. Dia menjelaskan Kepdis 20/2020 tersebut dibuat untuk menyelaraskan peraturan daerah mengenai rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi provinsi Jakarta. (Baca: Tiga Masalah Ini Kerap Dihadapi Pengguna OSS, Begini Solusinya)

“Awalnya dibuat karena sudah punya perda zonasi jadi perlu persetujuan apakah zonasi perusahaan sesuai atau tidak, tapi ternyata kepala dinas penanaman modalnya juga membuat kebijakan KBLI mana saja yang bisa berlaku untuk izin usaha perdagangan di wilayah DKI Jakarta melalui Kepdis 20/2020,” jelasnya.

Legal Analyst and Content EasyBiz, Syarief Toha mengatakan perbedaan KBLI antara Permendag dan Kepdis tersebut dapat menghambat dunia usaha. “Untuk persetujuan SIUP di Jakarta saat ini mengacu kepada Kepdis PMPTSP 20/2020 sehingga SIUP yang diterbitkan di wilayah DKI Jakarta tidak semuanya akan berlaku efektif. Kalau Permendag jelas untuk SIUP Tipe 1 review-nya hanya 1 hari lalu sudah berlaku efektif,” jelas Toha.

Terkait hal tersebut, saat ini sedang dibahas secara internal pihak Dinas PMPTSP DKI Jakarta.

Tags:

Berita Terkait