Tujuh Regulasi Ditargetkan Rampung Akhir 2013
BPJS Ketenagakerjaan:

Tujuh Regulasi Ditargetkan Rampung Akhir 2013

Terdiri dari 5 Peraturan Pemerintah (PP) dan 2 Peraturan Presiden (Perpres).

ADY
Bacaan 2 Menit
Tujuh Regulasi Ditargetkan Rampung Akhir 2013
Hukumonline

Kemenakertrans menargetkan akhir tahun ini dapat menerbitkan tujuh peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, peraturan pelaksana yang diamanatkan untuk diterbitkan totalnya 10 regulasi. Berbagai ketentuan itu nantinya digunakan sebagai dasar beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Dalam rangka mencapai target itu, Muhaimin menginstruksikan jajarannya untuk fokus membahas rancangan peraturan pelaksana tersebut. Serta persiapan lainnya untuk menyongsong pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Pemerintah terus melakukan persiapan-persiapan dalam menyambut pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Muhaimin di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Kamis (25/7).

Dalam persiapan itu, Muhaimin membagi penyusunan regulasi menjadi 2 prioritas kerja dengan memperhatikan kebutuhan atas waktu pelaksanaan. Untuk regulasi yang masuk prioritas pertama ditargetkan selesai paling lambat akhir tahun ini yaitu 7 regulasi. Draf ketujuh peraturan itu menurut Muhaimin sudah siap. Yaitu RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua; RPP tentang Program Jaminan Pensiun dan RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

Kemudian, RPP tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Dana Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan dan RPerpres tentang Penahapan Kepesertaan Jaminan Sosial. Lalu, RPerpres tentang Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan dan RPP Hubungan Antar Lembaga.

Sedangkan sisanya, Muhaimin melanjutkan, ada tiga peraturan pelaksana dan bakal diselesaikan tahun berikutnya. Yaitu terdiri dari 1 RPP, 1 RPerpres dan 1 RKeppres. Untuk ketiga peraturan itu, Muhaimin mengatakan progresnya masih dalam pembahasan pembentukan draf. Ketiga rancangan peraturan itu terdiri dari RPP tentang Tata Cara Transformasi Program Dari PT Asabri dan PT Taspen Ke BPJS Ketenagakerjaan dan RPerpres tentang Tata Cara Pernilihan dan Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan. Serta, RKeppres tentang Pernbentukan Panitia Seleksi Dewan Pengawas dan Direksi.

Selain itu Muhaimin menjelaskan dalam membahas peraturan pelaksana untuk BPJS Ketenagakerjaan, dilakukan lintas kementerian dan lembaga pemerintahan. Seperti LKS Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha. Serta OJK, DJSN, TNI dan Polri. Menurutnya, hal itu selaras dengan SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No.17 Tahun 2012 jo SK Menteri Koordinator Bidang Kesra No.22 Tahun 2012 tentang Tim Persiapan BPJS.

Mengacu SK itu, Kemenakertrans bertindak sebagai koordinator dalam menyiapkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam menindaklanjutinya, Kemenakertrans sudah membentuk dua kelompok kerja (Pokja) yang masing-masing bertugas menyusun rancangan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan.

Tags: