Tujuh Cara Memberantas Judi Online
Terbaru

Tujuh Cara Memberantas Judi Online

Perlu ada upaya yang cepat, tepat, terukur dan komprehensif untuk memberantas judi online yang sudah menjadi patologi sosial atau penyakit sosial.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Upaya komprehensif untuk memberantas praktik judi online dibutuhkan karena sudah menjadi persoalan sosial yang kompleks dan melibatkan banyak dimensi mulai dari regulasi hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat. Untuk itu perlu ada upaya yang cepat, tepat, terukur dan komprehensif untuk memberantas judi online yang sudah menjadi patologi sosial atau penyakit sosial.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6), berpendapat setidaknya ada tujuh upaya yang cepat, tepat, terukur dan komprehensif untuk memberantas judi online.

”Yaitu penegakan hukum yang ketat dan tegas, penguatan regulasi dan kerjasama dengan penyedia layanan internet, edukasi dan sosialisasi, pemantauan transaksi keuangan, kerjasama internasional, pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pencegahan dan rehabilitasi. Ketujuh upaya ini harus dilakukan secara beriringan,” ujar Fahira.

Baca Juga:

Penegakan hukum yang ketat dan tegas adalah memastikan sanksi penjara yang lama dan dan denda yang lebih besar untuk memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan pengelola situs judi. Selain itu perlu dibentuk task force dengan wewenang penuh untuk melakukan penyidikan, penangkapan, dan penuntutan terhadap pelaku judi online, termasuk bekerjasama dengan lembaga internasional untuk menangkap pengelola situs yang beroperasi dari luar negeri.

Penguatan regulasi dan kerjasama dengan penyedia layanan internet adalah dengan menerapkan teknologi blokir berlapis yang terus dimutakhirkan pada tingkat penyedia layanan internet (ISP) untuk mempersulit akses ke situs judi online. Selain itu meminta semua platform media sosial, aplikasi, dan marketplace untuk mendeteksi dan menutup iklan serta promosi terkait judi online.

Judi online yang sudah menjadi penyakit sosial memerlukan sosialisasi berupa kampanye publik yang masif. Misalnya testimoni korban judi online, informasi tentang dampak negatifnya dan cara melaporkan aktivitas judi online. Kampanye ini disebarluaskan lewat semua platform media. Selain itu, sudah saatnya materi edukasi tentang bahaya judi online diintegrasikan dalam kurikulum terutama tingkat SMA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait