Mengenal Tujuan dan Fungsi Ormas
Terbaru

Mengenal Tujuan dan Fungsi Ormas

Apa itu ormas? Ormas adalah singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Berikut ulasan tujuan dan fungsi ormas.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi Ormas. Sumber: pexels.com
Ilustrasi Ormas. Sumber: pexels.com

Sering dengar istilah ormas? Ormas sendiri merupakan singkatan dari organisasi massa atau organisasi masyarakat. Kehadiran ormas ini diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pengertian Ormas

Apa itu ormas? Pasal 1 angka 1 UU 17/2013jo. Perpu 2/2017 mengartikan organisasi masyarakat atau organisasi massa atau ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Penting untuk diketahui bahwa ormas bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis. Kemudian, terkait ciri-cirinya, organisasi masyarakat dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendak dan cita-cita yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Baca juga:

Tujuan dan Fungsi Ormas

Ketentuan Pasal 5 UU 17/2013 jo.Putusan MK 82/2013 menerangkan bahwa pembentukan organisasi masyarakat bertujuan untuk sejumlah hal. Adapun hal-hal yang dimaksud adalah sebagai berikut.

  1. Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME.
  4. Melestarikan dan memelihara norma, niai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
  5. Melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
  6. Mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat.
  7. Menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  8. Mewujudkan tujuan negara.

Kemudian, fungsi ormas adalah sebagai sarana:

  1. Penyalur kegiatan sesuai dengan kepentingan anggota dan/atau tujuan organisasi.
  2. Pembinaan dan pengembangan anggota untuk mewujudkan tujuan organisasi.
  3. Penyalur aspirasi masyarakat.
  4. Pemberdayaan masyarakat.
  5. Pemenuhan pelayanan sosial.
  6. Partisipasi masyarakat untuk memelihara, menjaga, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Pemelihara dan pelestari norma, nilai, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pendirian Ormas

Organisasi masyarakat dapat didirikan oleh tiga orang warga negara atau lebih. Pendirian ormas tersebut dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum dengan berbasis anggota pun tidak berbasis anggota.

Lebih lanjut, ormas berbadan hukum dapat berbentuk perkumpulan atau yayasan. Untuk ormas berbadan hukum yayasan, dapat didirikan dengan tidak berbasis anggota. Sebaliknya, ormas berbadan hukum perkumpulan didirikan dengan berbasis anggota.

Secara khusus, Pasal 12 UU 17/2013 menerangkan bahwa organisasi masyarakat berbadan hukum perkumpulan dapat didirikan dengan memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

  1. Akta pendirian yang dikeluarkan oleh notaris yang memuat anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART).
  2. Program kerja.
  3. Sumber pendanaan.
  4. Surat keterangan domisili.
  5. NPWP atas nama perkumpulan.
  6. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan.

Kepengurusan dan Keanggotaan Ormas

Kepengurusan dalam organisasi masyarakat di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat. Adapun kepengurusan tersebut paling sedikit terdiri atas:

  1. satu orang ketua;
  2. satu orang sekretaris; dan
  3. satu orang bendahara.

Perihal struktur kepengurusan, sistem pergantian, hak dan kewajiban pengurus, wewenang, pembagian tugas, dan hal lainnya diatur dalam AD dan/atau ART ormas. Namun, penting untuk diketahui bahwa apabila terjadi perubahan kepengurusan, perubahan tersebut wajib diberitahukan kepada kementerian, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah perubahan terjadi.

Kemudian, terkait keanggotaan, Pasal 33 UU 17/2013 menerangkan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi anggota organisasi masyarakat. Keanggotaan organisasi masyarakat pun bersifat sukarela dan terbuka. Segala aturan mengenai keanggotaan organisasi masyarakat ini diatur dalam AD dan/atau ART.

Ormas merupakan organisasi yang didirikan secara sukarela dengan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran ormas sendiri dimaksudkan untuk memenuhi tujuan dan fungsi sebagaimana diterangkan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait