Penangkapan atas salah satu Hakim Agung beberapa waktu lalu oleh KPK menandakan telah ada indikasi lumpur korupsi di dalam peradilan yang digerogoti dari dalam. Hal ini sangat disayangkan lantaran hakim memiliki peran yang sangat penting dalam reformasi peradilan.
Oleh sebabnya, seorang Hakim Agung merupakan seseorang yang terpilih yang memiliki kualitas yang baik. Hakim dianggap sebagai wakil Tuhan di dunia, putusannya pun dimulai dengan irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan hal itulah, hakim bisa dibenarkan menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa kejahatan berat atau lawan politik penguasa, bisa membangkrutkan orang dan usaha, serta bisa mematikan hak perdata seseorang.
Baca Juga:
- Panitera dan Panitera Pengganti dalam Peradilan
- Mengenal Profesi Analisis Transaksi Keuangan di PPATK
Mahkamah Agung merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang menjalankan fungsi kehakiman bersama Mahkamah Konstitusi. Hakim yang bertugas di dalam Mahkamah Agung disebut dengan Hakim Agung.
Ketentuan tersebut tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi yang membawahi lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
Sebagai pengadilan negara tertinggi di Indonesia, Mahkamah Agung memiliki tugas dan wewenang yang tertuang dalam UU Kekuasaan Kehakiman. Tugas dan wewenang tersebut di antaranya: