Aparat penegak hukum adalah institusi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum. Lebih lanjut, aparat penegak hukum ini adalah mereka yang diberi kewenangan untuk melaksanakan proses peradilan, menangkap, memeriksa, mengawasi, atau menjalankan perintah undang-undang di bidangnya masing-masing.
Terkait aparat penegak hukum, Drs. Petrus Hardana dalam laman Lemhannas menerangkan bahwa di Indonesia dikenal adanya empat pilar penegak hukum, yakni kepolisian, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakatan. Kemudian, dengan hadirnya UU Advokat, pilar penegak hukum pun bertambah.
Dikukuhkannya advokat sebagai salah satu penegak hukum membuat istilah empat pilar berubah menjadi lima pilar penegak hukum. Adapun kelima pilar penegak hukum inilah yang dikenal sebagai aparat penegak hukum.
Dengan demikian, menjawab siapa saja lembaga penegak hukum di Indonesia? Dapat diterangkan bahwa aparat penegak hukum ada lima, yakni kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat.
Baca juga:
- Regenerasi Pimpinan Organisasi Profesi Penegak Hukum di Tahun 2022
- Advokat Sebagai Penegak Hukum atau Hanya Sebagai Pembela
- Tidak Semua Polisi Penegak Hukum, Kenali Batas Kewenangannya
Tugas dan Wewenang Tiap-Tiap Aparat Penegak Hukum
Sebagai pilar penegak hukum, kepolisian, jaksa, hakim, lembaga pemasyarakatan, dan advokat memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Tugas aparat penegak hukum serta wewenang aparat penegak hukum tersebut adalah sebagai berikut.
Tugas dan Wewenang Kepolisian
Berdasarkan UU 2/2002, tugas utama kepolisian adalah:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.