Terdakwa kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Majelis hakim memvonis Wawan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline