Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) telah menggelar public hearings di Peace Palace, Den Haag atas kasus Afrika Selatan versus Israel terkait tudingan genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina. Baik Tim Hukum Afrika dan Israel telah saling memperdengarkan argumentasinya dalam persidangan yang berlangsung pada 11-12 Januari 2024 kemarin.
“Merupakan tugas saya untuk menyampaikan ke pengadilan mengenai tindakan genosida yang menyebabkan permintaan mendesak untuk tindakan sementara berdasarkan Pasal 41 Statuta ICJ. Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel telah melanggar Pasal II Konvensi Genosida dengan melakukan tindakan yang termasuk dalam definisi genosida,” tegas Penasihat Hukum Senior Adila Hassam dalam paparannya yang mewakili Afrika Selatan, Kamis (11/1/2024) kemarin.
Baca Juga:
- Profil 15 Hakim Mahkamah Internasional di Sidang Dugaan Kejahatan Genosida oleh Israel
- Tegas! Afrika Selatan Sebut Israel Langgar Konvensi Genosida
- Menuntut Tanggung Jawab Israel Atas Dugaan Kejahatan Genosida di
Mantan Special Rapporteur PBB mengenai hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina yang memimpin Tim Hukum Afrika Selatan, Prof. John Dugard, mengingatkan kewajiban berdasarkan Konvensi Genosida merupakan kewajiban bersifat erga omnes yang dimiliki masyarakat internasional secara keseluruhan. Dimana masing-masing negara pihak Konvensi tidak hanya diwajibkan untuk menghentikan tindakan genosida, tetapi juga mencegah terjadinya genosida.
Setelah mendengar pemaparan Tim Hukum Afrika Selatan di ICJ, masyarakat internasional ramai-ramai menyampaikan apresiasi dan dukungan di berbagai platform media sosial. Lantas siapa saja sebetulnya para ahli hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Afrika Selatan untuk kasus Afrika Selatan v. Israel ini?
Pertama, Prof John Dugard, yang telah dikenal sebagai seorang ahli di bidang hukum internasional merupakan sosok yang menyimpan segudang pengalaman di kancah dunia. Dalam profilnya yang dipublikasikan PBB, pada tahun 1998 silam ia diangkat menjadi Ketua Hukum Internasional Publik. Lulusan Universitas Stellenbosch (Afrika Selatan) dan Cambridge ini telah dianugerahi gelar kehormatan di bidang Hukum oleh Universitas Natal, Cape Town dan Port Elizabeth.
Pengalamannya sebagai Profesor Hukum di Universitas Witwatersrand, Johannesburg, sempat membuatnya didaulat menjadi Dekan (1975-1977) dan Direktur Pusat Studi Hukum Terapan (1978-1990) yang merupakan pusat penelitian dengan komitmen memajukan hukum hak asasi manusia di Afrika Selatan. John juga pernah menjadi Direktur Pusat Penelitian Hukum Internasional Lauterpacht, Cambridge di tahun 1995-1996.