Triwulan III 2023, KY Usulkan 45 Hakim Dijatuhi Sanksi
Terbaru

Triwulan III 2023, KY Usulkan 45 Hakim Dijatuhi Sanksi

KY dan MA telah menggelar 4 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada triwulan ketiga 2023 ini yang keputusannya menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 3 hakim dan pemberhentian dengan hak pensiun.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Pelaksanaan Sidang MKH

KY dan MA telah menggelar 4 sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada triwulan ketiga 2023 ini. MKH merupakan forum pengambilan keputusan terhadap hakim yang diusulkan untuk dijatuhi hukuman berat berupa pemberhentian baik atas usul KY maupun usul MA.

Sidang MKH pertama dilaksanakan terhadap terlapor MY pada 24 Januari 2023, tetapi sidang ditunda karena hakim tidak hadir. Kemudian sidang dilanjutkan pada 3 Februari 2023 secara hybrid di mana Majelis di Gedung MA, sementara terlapor dan saksi di PA Watampone dengan keputusan pemberhentian dengan tidak hormat.

"Sidang MKH berikutnya terhadap terlapor DA terkait kasus mengkonsumsi narkotika di ruang kerjanya pada 18 Juli 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Kemudian sidang MKH ketiga atas usulan MA terkait kasus suap terhadap terlapor DS pada 9 Agustus 2023 dengan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat. Terakhir, terlapor HB terkait kasus perselingkuhan pada 5 September 2023 dengan keputusan pemberhentian tetap dengan hak pensiun," katanya.

Tags:

Berita Terkait