Trimedya: SPI, Urusan Kampung Tengah
Utama

Trimedya: SPI, Urusan Kampung Tengah

SPI mengamandemen Anggaran Dasar organisasi yang menyatakan seorang ketua umum hanya diperkenankan menjabat untuk dua periode kepengurusan. Memuluskan langkah Trimedya untuk terpilih ketigakalinya.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Dewan Penasihat

Dewan Pakar

Taufik Kiemas (Ketua)

Pramono Anung Wibowo (Ketua)

AM Hendropriyono

Tjahjo Kumolo

Faried Zainuddin

Benny K. Harman

Adang Ruchiyatna

Hendardi

Togar Sianipar

Donny Sugihmukti

Surya Bahari

Bonar Tigor Naipospos

Djan Farid

Benny Pasaribu

Aulia Rahman

Dwi Ria Latifa

Mulyana W. Kusumah

Achmad Ali

Tri Tamtomo

 

Kepentingan publik

Trimedya menegaskan bahwa SPI akan tetap menjalankan komitmennya sebagai organisasi advokat yang menaruh perhatian khusus pada kepentingan-kepentingan publik. Komitmen SPI yang diusung sejak organisasi ini berdiri pada 1997, menurut Trimedya, tidak terlepas dari latarbelakang sebagian anggota SPI yang berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau pos bantuan hukum.

 

Diluar itu, anggota SPI mayoritas adalah advokat-advokat muda yang umumnya berusia dibawah 50 tahun. Dengan bermodalkan semangat idealisme advokat muda maka tidak mengherankan apabila, SPI seringkali menangani kasus-kasus hukum yang bernuansa kepentingan publik. Jadi, SPI itu urusan kampung tengah, imbuhnya.

 

Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, SPI menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah permasalahan dana. Menurut Trimedya, harus diakui perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan masyarakat tidak dapat menghasilkan uang, tetapi justru memakan biaya yang tidak sedikit. Untuk menyiasati ini, SPI akhirnya terpaksa memilah-milah kasus publik yang akan ditangani atau meminta bantuan dana dari anggota SPI yang secara finansial lebih mapan.

 

Saya tetap mengingatkan agar anggota SPI jangan lupa untuk menyempatkan membela kasus-kasus kepentingan publik, tambahnya.

 

Sementara itu, Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial, mengkritisi kiprah SPI yang berdasarkan pengamatannya sejauh ini belum mampu memberikan gebrakan dalam penegakan hukum. Menurutnya, SPI selaku wadah advokat seharusnya memainkan peran ideal sesuai dengan kapasitasnya. Soekotjo, misalnya, meminta agar advokat tidak mempengaruhi hakim dengan cara-cara yang tidak patut.

 

Kalau advokat tidak mengganggu hakim maka tugas KY akan lebih ringan, tetapi kalau sebaliknya tugas kami akan berat karena akan banyak pengaduan masyarakat yang masuk, ujar Soekotjo, sedikit berkelakar.

 

Tags: