Dewan Penasihat | Dewan Pakar |
Taufik Kiemas (Ketua) | Pramono Anung Wibowo (Ketua) |
AM Hendropriyono | Tjahjo Kumolo |
Faried Zainuddin | Benny K. Harman |
Adang Ruchiyatna | Hendardi |
Togar Sianipar | Donny Sugihmukti |
Surya Bahari | Bonar Tigor Naipospos |
Djan Farid | Benny Pasaribu |
Aulia Rahman | Dwi Ria Latifa |
Mulyana W. Kusumah | |
Achmad Ali | |
Tri Tamtomo |
Kepentingan publik
Trimedya menegaskan bahwa SPI akan tetap menjalankan komitmennya sebagai organisasi advokat yang menaruh perhatian khusus pada kepentingan-kepentingan publik. Komitmen SPI yang diusung sejak organisasi ini berdiri pada 1997, menurut Trimedya, tidak terlepas dari latarbelakang sebagian anggota SPI yang berasal dari lembaga bantuan hukum (LBH) atau pos bantuan hukum.
Diluar itu, anggota SPI mayoritas adalah advokat-advokat muda yang umumnya berusia dibawah 50 tahun. Dengan bermodalkan semangat idealisme advokat muda maka tidak mengherankan apabila, SPI seringkali menangani kasus-kasus hukum yang bernuansa kepentingan publik. Jadi, SPI itu urusan kampung tengah, imbuhnya.
Namun, dalam menjalankan tugas tersebut, SPI menemui sejumlah kendala. Salah satunya adalah permasalahan dana. Menurut Trimedya, harus diakui perkara-perkara yang berkaitan langsung dengan masyarakat tidak dapat menghasilkan uang, tetapi justru memakan biaya yang tidak sedikit. Untuk menyiasati ini, SPI akhirnya terpaksa memilah-milah kasus publik yang akan ditangani atau meminta bantuan dana dari anggota SPI yang secara finansial lebih mapan.
Saya tetap mengingatkan agar anggota SPI jangan lupa untuk menyempatkan membela kasus-kasus kepentingan publik, tambahnya.
Sementara itu, Soekotjo Soeparto, anggota Komisi Yudisial, mengkritisi kiprah SPI yang berdasarkan pengamatannya sejauh ini belum mampu memberikan gebrakan dalam penegakan hukum. Menurutnya, SPI selaku wadah advokat seharusnya memainkan peran ideal sesuai dengan kapasitasnya. Soekotjo, misalnya, meminta agar advokat tidak mempengaruhi hakim dengan cara-cara yang tidak patut.
Kalau advokat tidak mengganggu hakim maka tugas KY akan lebih ringan, tetapi kalau sebaliknya tugas kami akan berat karena akan banyak pengaduan masyarakat yang masuk, ujar Soekotjo, sedikit berkelakar.