Tren Mogok Kerja Mengalami Penurunan
Berita

Tren Mogok Kerja Mengalami Penurunan

Pekerja meragukan data yang disodorkan Kemenakertrans itu.

ADY
Bacaan 2 Menit

Dalam pemberitahuan itu harus dicantumkan tanggal dimulai dan berakhirnya mogok kerja, berikut penanggungjawabnya dan penyebab dilakukannya mogok kerja. Lalu, Sahat melanjutkan, pemberitahuan itu harus diterima pihak pengusaha dan instansi ketenagakerjaan paling lambat tujuh hari sebelum mogok kerja berlangsung.

Bagi Sahat, adanya jangka waktu tujuh hari untuk memberikan surat pemberitahuan itu merupakan kesempatan bagi pengusaha dan instansi ketenagakerjaan menuntaskan penyebab terjadinya masalah ketenagakerjaan yang dihadapi para pekerja. Tapi, Sahat menegaskan bahwa jangka waktu itu bukan ditujukan bagi pengusaha dan instansi ketenagakerjaan atau pihak lain untuk menghalang-halangi pekerja melakukan mogok kerja. “Mogok kerja itu adalah hak pekerja. Namun, dalam pelaksanaannya, serikat pekerja perlu memperhatikan rambu-rambu tentang pelaksanaan mogok kerja,” tegasnya.

Walau begitu Sahat berharap agar pengusaha dan pekerja berupaya untuk mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial. Ia berpendapat untuk merealisasikan upaya itu, salah satunya dapat dicapai dengan membentuk lembaga kerja sama (LKS) bipartit di perusahaan. Pasalnya, forum komunikasi yang terdiri dari pengusaha dan pekerja itu berfungsi untuk melakukan deteksi dini atas potensi terjadinya perselisihan hubungan industrial. Namun sebaliknya, jika potensi perselisihan itu tidak diantisipasi sejak awal, maka peluang untuk munculnya perselisihan semakin besar.

Terpisah, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan data yang dihimpun Kemenakertrans belum dapat dijadikan indikator terjadinya perbaikan kondisi hubungan industrial secara umum. Atau belum tepat dijadikan patokan membaik atau memburuknya dialog bipartit di lokasi kerja. Pasalnya, penurunan mogok kerja pada periode 2010-2012 belum bisa dijadikan dasar untuk menggambarkan keadaan riil di lapangan. Apalagi, sebagai dampak dari otonomi daerah, setiap daerah punya catatan tersendiri atas kondisi ketenagakerjaan yang terjadi di wilayahnya.

Timboel merasa dinas ketenagakerjaan tingkat daerah enggan membuka data mogok kerja kepada publik. Sebab, mogok kerja dianggap sebagai sesuatu yang kurang ramah untuk menarik investor. Padahal, Timboel yakin instansi ketenagakerjaan di daerah punya catatan yang lebih objektif mendata aksi mogok kerja di daerahnya.

Apalagi, serikat pekerja yang hendak menggunakan haknya itu harus melayangkan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada instansi ketenagakerjaan. Namun, dengan otonomi daerah itu, Kemenakertrans selaku pemerintah pusat seolah tidak mempunyai “kekuatan” untuk mewajibkan setiap instansi ketenagakerjaan di daerah menyetorkan data-data ketenagakerjaan yang objektif, terutama terkait mogok kerja.

Selain itu Timboel menegaskan bahwa mogok kerja tidak melulu berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial di lokasi kerja. Pasalnya, ketika pemerintah menerbitkan kebijakan yang merugikan kaum pekerja dan masyarakat pada umumnya, mogok kerja dapat dilakukan. Timboel menyebut mogok kerja nasional yang dilakukan serikat pekerja pada 3 Oktober 2012 salah satu contohnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: