Transparansi Sidang HUM, Ekspektasi yang Berujung Uji Materi
Fokus

Transparansi Sidang HUM, Ekspektasi yang Berujung Uji Materi

Advokat mempersoalkan ketertutupan proses pemeriksaan sidang uji materi di Mahkamah Agung. Aktivis buruh sudah pernah melakukan hal serupa. Pasca putusan atas Peraturan KPU, harapan atas keterbukaan kembali mencuat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES
Gedung Mahkamah Agung. Foto: RES

Memperdebatkan apakah suatu norma bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan di atasnya lebih baik dilakukan secara terbuka. Pandangan orang yang mempersoalkan, argumentasi para pembentuk peraturan, dan pendapat para ahli bisa didengar. Ini sama sejuga dengan memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk menyodorkan bukti untuk memperkuat argumentasi.

Begitu pula yang terjadi di sidang-sidang pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi. Tidak hanya menjalankan sidang terbuka, sidang di Mahkamah Konstitusi pun memberikan kesempatan kepada majelis untuk mengklarifikasi, bahkan untuk menggali lebih dalam alasan hukum permohonan uji materi yang diajukan salah satu pihak. Ada proses dialogis yang memungkinkan subtansi  permohonan dibahas lebih mendalam. Tentu saja, putusan akhir ada di tangan majelis hakim. Transparansi di sidang Mahkamah Konstitusi telah mendapat acungan jempol.

Ekspektasi atas sidang terbuka itu sudah lama juga dialamatkan pada proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang berada di pundak Mahkamah Agung. Harapannya makin meningkat ketika ada proses pengujian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, dan Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD. Saat itu, muncul perdebatan hangat di ruang public, terutama mengenai boleh tidaknya mantan narapidana untuk kasus korupsi, Bandar narkotika, atau terpidana kekerasan seksual terhadap anak.  

Berharap Pemilu 2019 sebagai momentum bersih-bersih, Komisi Pemilihan Umum menerbitkan larangan mencalonkan diri bagi mantan napi yang terseret ketiga katagori tindak pidana tadi. KPU mendapat dukungan dari lembaga dan aktivis yang selama ini mengadvokasi gerakan antikorupsi. Tetapi, upaya bersih-bersih itu bukan tanpa perlawanan dan tantangan. Mantan napi korupsi ‘melawan’ beleid KPU dengan mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung. Lembaga pengawas pemilu di daerah juga beberapa kali mengabulkan permohonan mantan napi terhadap surat keputusan KPU yang ‘mencoret’ nama mantan napi dari Daftar Calon (Sementara) anggota legislatif.

Riuh perdebatan itu berpindah ke pundak Mahkamah Agung setelah ada pihak yang memohonkan pengujian Peraturan KPU terhadap UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Argumen pemohon diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang ‘memberi’ ruang bagi napi korupsi mencalonkan diri dalam pemilu sepanjang mereka mengakui dan mengumumkan sebagai mantan napi.

(Baca juga: Begini Pertimbangan MA Batalkan Sebagian Peraturan KPU Pencalonan Eks Napi).

Semula, proses pengujian itu dikhawatirkan terhalang aturan waktu tahapan pemilu dan jangka waktu permohonan uji materi. Jangan-jangan majelis baru memutus permohonan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diumumkan KPU sehingga sulit bagi calon masuk ke dalam daftar jika seandainya permohonan uji dikabulkan. Nyatanya, Mahkamah Agung memang mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Mahkamah Agung menyatakan sebagian pasal dalam Peraturan KPU bertentangan dengan UU Pemilu jo UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan putusan ini, berarti mantan napi pun boleh mengajukan diri sebagai kandidat anggota legislatif pada Pemilu 2019 mendatang.

Putusan majelis itu mengundang pertanyaan antara lain tentang prosedur penanganan uji materi di Mahkamah Agung. Tiba-tiba saja sudah putus tanpa ada ruang ‘argumentatif’ untuk mempertahankan pandangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum, dan pihak yang ingin menjadi Pihak Terkait dalam pengujian. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, misalnya, mengutarakan kekhawatirannya terhadap mekanisme penanganan uji materi terhadap Peraturan KPU sesaat sebelum MA mengumumkan hasil putusannya tersebut. Harapan agar proses yang lebih terbuka disampaikan mengingat perhatian publik begitu tercurah terhadap polemik kemunculan PKPU yang mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk running di pileg 2019 ini. “Selama ini judicial review-nya tertutup,” ujarnya kepada hukumonline.

Menurut dia, majelis yang menangani permohonan Hak Uji Materiil (HUM) dapat membuka jalannya proses persidangan sepanjang memiliki inisiatif untuk itu. Karena persidanagn terbuka dirasa lebih fair. Melalui persidangan terbuka, Mahkamah bisa melakukan penggalian lebih dalam, tidak hanya terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan ketentuan vertikal, tapi juga mengetahui asal-usul atau semangat yang terkandung dalam norma yang yang menimbulkan polemik.

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilai keterangan tertulis dari pihak terkait yang sering dijadikan instrumen pemeriksaan di persidangan saat ini tidaklah cukup. Menurut Hadar, publik saat ini mendambakan proses persidangan di MA yang ikut membuka ruang partisipasi publik. Mekanisme yang selama ini digunakan Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai model yang ideal untuk partisipasi publik. “Kami berharap MA juga melakukan seperti itu,” ujar Hadar.

Kehadiran ahli dalam persidangan HUM di MA tidak cukup dalam bentuk keterangan tertulis yang disampaikan para pihak. Ahli perlu dihadirkan untuk membuka ruang diskusi yang dalam terkait norma yang dipandang bertentangan tersebut.

Diskursus ini kembali mencuat setelah pekan lalu terungkap upaya hukum yang dilakukan dua orang warga negara yang berprofesi sebagai advokat. Husni Herman dan Victor Santoso Tandiasa mempesoalkan Pasal 31A ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka beralasan, proses pemeriksaan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung terkesan tertutup karena tanpa dihadiri para pihak. Asas audi et alteram partem bisa dilanggar jika proses pemeriksaan uji materi tak memberikan kesempatan yang sama kepada pemohon dan pihak pembentuk peraturan yang dimohonkan uji.

(Baca juga: Rasio Legis Uji Materi MA Mesti Terbuka).

Namun, menurut peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil,  untuk membuka proses persidangan di Mahkamah Agung tidak cukup berdasarkan dorongan dan intensi publik atas persoalan yang ditimbulkan oleh sebuah peraturan perundang-undangan. Arsil tidak menampik bahwa Mahkamah Agung juga pernah membuka jalannya proses persidangan HUM. Namun terbukanya proses persidangan yang jarang terjadi di MA bukan tanpa tujuan.

Menurut dia, esensi dari persidangan yang terbuka adalah mengajak publik melihat fakta yang hendak dibuktikan dalam persidangan. Sedangkan dalam uji materi di MA, tidak terjadi proses penggalian terhadap fakta hukum. Kesesuaian suatu norma dengan norma yang lain dalam konteks hierarki tidak bisa dikategorikan sebagai pembuktian fakta. Untuk itu, jika ada yang berharap proses di Mahkamah Konstitusi dapat diterapkan di Mahkamah Agung, tentu akan berbeda. “Yang terjadi di Mahkamah Konstitusi itu bukan pembuktian, tapi adu argumentasi,” terang Arsil.

Muara dari perdebatan para ahli di sidang Mahkamah Konstitusi dinilai oleh majelis hakim konstitusi. Jika penilaian hakim menjadi kunci dari putusan yang dikeluarkan,  tidak salah jika Mahkamah Agung menyederhanakan proses panjang yang terjadi di Mahkamah Konstitusi dalam mekanisme pengujian peraturan perundang-undangan yang selama ini sudah berlaku di Mahkamah Agung. “Itu sangat tidak efisien karena pada akhirnya yang akan menilai adalah para hakim karena segala argumentasi (ahli) itu opini,” lanjut Arsil.

Dalam memutus suatu perkara yang sedang ditangani, hakim berada dalam independensinya. Debat ahli yang dihadirkan dalam forum persidangan berpotensi mengarahkan opini hakim dalam melihat persoalan diluar ketentuan perundang-undangan. “Kalau mendatangkan ahli ini ahli itu, yang ada nanti bukan lagi persidangan hukum tapi suara mayoritas dan itu yang mau dihindari oleh pengadilan. Bukan suara mayoritas, hukum ada ukuran-ukurannya”.

Terkait ukuran ini, Komisi Yudisial menggarisbawahi esensi putusan hakim. Putusan sebagai mahkota hakim merupakan cermin dari profesionalitas dan integritas hakim. Lebih jauh, bahkan setiap putusan hakim kerap diasosiasikan dengan nilai-nilai dan cara berfikir hakim. “Melalui putusannya, seorang hakim bisa dinilai apakah berpikir positivis atau ikut juga menggali konten lain di luar aturan hukum positif,” terang juru bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi.

(Baca juga: Walau Ada Peluang, Sidang HUM Terbuka Sulit Diwujudkan).

Ketentuan pada Pasal 50 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, sebuah pertimbangan hukum dalam putusan hakim harus memuat “Alasan dan dasar hukum baik yang bersumber dari hukum positif maupun hukum tidak tertulis”. Makna dari hukum tidak tertulis di sini, sejalan dengan makna nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat sekaligus kondisi yang secara sosiologis terjadi pada sebuah ruang dan waktu. Dalam  konteks Peraturan KPU ini, dorongan menghadirkan pemilu yang bersih menjadi satu hal yang juga mesti diperhatikan hakim.

Namun, bukan sikap yang tepat jika memfonis "benar atau salah," tentang putusan yang sudah diambil Mahkamah Agung dalam perkara ini. Hal yang perlu dibangun adalah bagaimana menghadirkan wajah dunia peradilan yang di saat bersamaan melihat kepada aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Menurut Farid, semangat larangan bagi terpidana korupsi untuk menjadi anggota legislatif adalah hal positif. Ini bisa dipandang sebagai upaya KPU mengahadirkan pemilu yang bersih. Namun di saat yang sama, putusan Mahkamah Agung mesti dipandang sebagai koreksi bagi mekanisme yang digunakan KPU.

Lepas dari putusan atas Peraturan KPU, diskursus yang perlu dikembangkan para pembentuk Undang-Undang, termasuk Mahkamah Agung, adalah menimbang untung rugi proses persidangan uji materi di Mahkamah Agung. Apakah jika dibuka lebih menguntungkan, atau sebaliknya jika tak dibuka seperti Mahkamah Konstitusi, tetap ada proses memberikan kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Mahkamah Agung, dalam keterangannya, saat buruh menguji pasal-pasal yang berkaitan dengan HUM ke Mahkamah Konstitusi, beralasan bahwa pemeriksaan uji materi itu lebih bersifat administratif. Pertimbangan hakim lebih kepada materi perundang-undangan dan referensi. Mahkamah Agung sendiri sudah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Tags:

Berita Terkait