Transparansi Sidang HUM, Ekspektasi yang Berujung Uji Materi
Fokus

Transparansi Sidang HUM, Ekspektasi yang Berujung Uji Materi

Advokat mempersoalkan ketertutupan proses pemeriksaan sidang uji materi di Mahkamah Agung. Aktivis buruh sudah pernah melakukan hal serupa. Pasca putusan atas Peraturan KPU, harapan atas keterbukaan kembali mencuat.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Putusan majelis itu mengundang pertanyaan antara lain tentang prosedur penanganan uji materi di Mahkamah Agung. Tiba-tiba saja sudah putus tanpa ada ruang ‘argumentatif’ untuk mempertahankan pandangan pemohon, Komisi Pemilihan Umum, dan pihak yang ingin menjadi Pihak Terkait dalam pengujian. Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, misalnya, mengutarakan kekhawatirannya terhadap mekanisme penanganan uji materi terhadap Peraturan KPU sesaat sebelum MA mengumumkan hasil putusannya tersebut. Harapan agar proses yang lebih terbuka disampaikan mengingat perhatian publik begitu tercurah terhadap polemik kemunculan PKPU yang mengatur larangan mantan terpidana korupsi untuk running di pileg 2019 ini. “Selama ini judicial review-nya tertutup,” ujarnya kepada hukumonline.

Menurut dia, majelis yang menangani permohonan Hak Uji Materiil (HUM) dapat membuka jalannya proses persidangan sepanjang memiliki inisiatif untuk itu. Karena persidanagn terbuka dirasa lebih fair. Melalui persidangan terbuka, Mahkamah bisa melakukan penggalian lebih dalam, tidak hanya terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan dengan ketentuan vertikal, tapi juga mengetahui asal-usul atau semangat yang terkandung dalam norma yang yang menimbulkan polemik.

Mantan Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay menilai keterangan tertulis dari pihak terkait yang sering dijadikan instrumen pemeriksaan di persidangan saat ini tidaklah cukup. Menurut Hadar, publik saat ini mendambakan proses persidangan di MA yang ikut membuka ruang partisipasi publik. Mekanisme yang selama ini digunakan Mahkamah Konstitusi dipandang sebagai model yang ideal untuk partisipasi publik. “Kami berharap MA juga melakukan seperti itu,” ujar Hadar.

Kehadiran ahli dalam persidangan HUM di MA tidak cukup dalam bentuk keterangan tertulis yang disampaikan para pihak. Ahli perlu dihadirkan untuk membuka ruang diskusi yang dalam terkait norma yang dipandang bertentangan tersebut.

Diskursus ini kembali mencuat setelah pekan lalu terungkap upaya hukum yang dilakukan dua orang warga negara yang berprofesi sebagai advokat. Husni Herman dan Victor Santoso Tandiasa mempesoalkan Pasal 31A ayat (1) UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) dan Pasal 20 ayat (2) huruf b UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Mereka beralasan, proses pemeriksaan Hak Uji Materiil di Mahkamah Agung terkesan tertutup karena tanpa dihadiri para pihak. Asas audi et alteram partem bisa dilanggar jika proses pemeriksaan uji materi tak memberikan kesempatan yang sama kepada pemohon dan pihak pembentuk peraturan yang dimohonkan uji.

(Baca juga: Rasio Legis Uji Materi MA Mesti Terbuka).

Namun, menurut peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), Arsil,  untuk membuka proses persidangan di Mahkamah Agung tidak cukup berdasarkan dorongan dan intensi publik atas persoalan yang ditimbulkan oleh sebuah peraturan perundang-undangan. Arsil tidak menampik bahwa Mahkamah Agung juga pernah membuka jalannya proses persidangan HUM. Namun terbukanya proses persidangan yang jarang terjadi di MA bukan tanpa tujuan.

Menurut dia, esensi dari persidangan yang terbuka adalah mengajak publik melihat fakta yang hendak dibuktikan dalam persidangan. Sedangkan dalam uji materi di MA, tidak terjadi proses penggalian terhadap fakta hukum. Kesesuaian suatu norma dengan norma yang lain dalam konteks hierarki tidak bisa dikategorikan sebagai pembuktian fakta. Untuk itu, jika ada yang berharap proses di Mahkamah Konstitusi dapat diterapkan di Mahkamah Agung, tentu akan berbeda. “Yang terjadi di Mahkamah Konstitusi itu bukan pembuktian, tapi adu argumentasi,” terang Arsil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait