Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan Bagi Konsumen
Berita

Transparansi Fintech, Gerbang Perlindungan Bagi Konsumen

​​​​​​​OJK berencana akan membuat aturan lebih detail dalam menjamin perlindungan dana nasabah di fintech.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Sampai saat ini telah terdaftar 33 perusahaan fintech P2P di OJK, termasuk fintech syariah, serta terdapat 119 perusahaan  yang masuk dalam daftar tunggu (pipeline). Hingga Januari 2018, jumlah peminjam di perusahaan fintech mencapai 260.000 orang dengan nilai pinjaman sebesar Rp2,56 triliun, yang bersumber dari penyedia dana sebanyak 101.000 orang.

 

Perusahaan Fintech yang Terdaftar di OJK per 25 Januari 2018;

Danamas

DanaKita

Koinworks

Amartha

Investree

Modalku

Danacepat

AwanTunai

KlikACC

CROWDO

Akseleran

UangTeman

Dompet Kilat

Taralite

DynamicCredit

FINTAG

Invoila

KIMO

TunaiKita

Pinjam WinWin

Relasi

Igrow

Qreditt

Cicil

Dana Merdeka

Cash Wagon

Esta Kapital

Ammana

Gradana

Dana Mapan

Aktivaku

Karapoto

 

Masih terkait dengan transparansi, OJK sebelumnya telah mewajibkan pelaku fintech peer to peer lending melaporkan data pengguna paling lambat 31 Desember 2022. Bila tidak melaporkan data pengguna atau nasabahnya, pelaku fintech tersebut dilarang mengakses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

 

Layanan SLIK merupakan data credit rating yang sebelumnya dikenal dengan istilah ‘BI Checking’. Sekarang pelaporan data pengguna dari pelaku fintech masih bersifat sukarela. Namun hingga tenggat waktu 31 Desember 2022 berakhir, sifat pelaporan tersebut berubah menjadi mandatory atau wajib.

 

“Sekarang masih sukarela. Kita harapkan nanti tahun 2022 sudah bisa menjadi wajib ya,” kata Deputi Komisioner Pengawasan perbankan I OJK, Boedi Armanto awal Januari lalu.

 

SLIK merupakan infrastruktur penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit/pembiayaan. (ANT)

 

Manfaat bagi kreditur;

  1. Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
  2. Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
  3. Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
  4. Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti/pelengkap agunan.
  5. Efisiensi biaya operasional.
  6. Mendorong transparansi pengelolaan kredit.

Bagi debitur atau masyarakat umum; keberadaan SLIK dapat dimanfaatkan untuk mengetahui data kredit perbankan seperti data pokok debitur, plafon kredit, baki debet, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran serta denda atau penalti pinjaman. SLIK juga bisa memberikan informasi mengenai status agunan serta rincian penjamin kredit.

Manfaat SLIK bagi masyarakat;

  1. Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.
  2. Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
  3. Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.
Tags:

Berita Terkait