Transformasi BPJS Masih Dalam Persiapan
Berita

Transformasi BPJS Masih Dalam Persiapan

Mulai dari pembentukan regulasi sampai hal teknis.

ADY
Bacaan 2 Menit
Transformasi BPJS Masih Dalam Persiapan
Hukumonline

Menjelang pelaksanaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), kementerian terkait dan badan penyelenggara sampai saat ini masih sibuk menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. Mulai dari peraturan pelaksana sampai hal teknis.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Wahyu Widodo mengatakan BPJS menjadi isu penting karena menyangkut hak warga negara atas jaminan pelayanan kesehatan.

Melihat jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 240 juta orang, Wahyu memperkirakan pelaksanaan BPJS berpotensi berjalan baik. Pasalnya, semakin banyak peserta BPJS dan disiplin membayar iuran, maka pelaksanaan BPJS akan turut berjalan baik. Sebagai salah satu kementerian yang dilimpahi tanggung jawab untuk membentuk BPJS, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu menyebut Kemenakertrans telah menyelesaikan berbagai rancangan peraturan pelaksana.

Dia mencatat sedikitnya Kemenakertrans mengemban amanat untuk menyelesaikan sembilan peraturan pelaksana BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini sebagian rancangan peraturan menurutnya sudah selesai. Namun, dia menyebut belum dapat mempublikasikan rancangan itu karena masih dalam proses pendalaman di Kemenakertrans. “Ada sembilan peraturan yang harus disiapkan untuk melaksanakan BPJS (Ketenagakerjaan,-red),” kata dia dalam seminar yang digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), di Jakarta, Kamis (31/1).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga PT Askes, Sri Endang Tidarwati, mengatakan sebagai badan penyelenggara BPJS Kesehatan, di tahun 2013 ini PT Askes sedang fokus melakukan proses pengalihan. Misalnya, proses pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) TNI/POLRI dan peserta Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan.

Mengingat beberapa peraturan pelaksana BPJS Kesehatan sudah diterbitkan, seperti Perpres Jaminan Kesehatan (Jamkes) dan PP Penerima Bantuan Iuran (PBI), Endang menyebut PT Askes sedang melakukan persiapan internal. Seperti organisasi, akuntansi, investasi, operasional, bisnis proses dan teknologi. Walau dikategorikan sebagai badan penyelenggara BPJS, PT Askes tak melulu mempersiapkan hal teknis. Menurut Endang, PT Askes aktif menyampaikan rancangan peraturan kepada lembaga pemerintahan terkait.

Tak ketinggalan, Endang juga mengatakan berjalannya BPJS Kesehatan sangat dipengaruhi oleh SDM. Dalam menyiapkan SDM untuk mampu memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan, PT Askes mulai melakukan perekrutan. Tahun lalu jumlah orang yang berhasil dilatih dan direkrut untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan mencapai 500 orang. Sedangkan awal tahun ini, PT Askes sudah merekrut lebih dari 1000 orang untuk memperkuat sektor SDM di BPJS Kesehatan. “Untuk kelancaran pelaksanaan BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait