Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Dikhawatirkan Terhambat
Berita

Transformasi BPJS Ketenagakerjaan Dikhawatirkan Terhambat

Karena ada perwakilan serikat pekerja yang menolak BPJS yang menjadi Komisaris PT Jamsostek.

ADY
Bacaan 2 Menit
Demo buruh di depan Disnakertrans beberapa waktu lalu. Foto: ilustrasi (Sgp)
Demo buruh di depan Disnakertrans beberapa waktu lalu. Foto: ilustrasi (Sgp)

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, khawatir pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan terhambat. Pasalnya, dia menduga ada perwakilan serikat pekerja yang dilantik sebagai komisaris PT Jamsostek menolak konsep BPJS. Dengan kondisi itu Timboel cemas proses transformasi PT Jamsostek menuju BPJS Ketenagakerjaan menjadi terganggu.

Mengingat pengangkatan komisaris PT Jamsostek itu dilakukan oleh Menteri BUMN, Timboel mengaku tak paham kenapa serikat pekerja yang menolak BPJS, diangkat menjadi komisaris PT Jamsostek. “Bagaimana Kemeneg BUMN bisa memilih mereka tanpa melihat latar belakang, sikap pribadi dan organisasi mereka terhadap BPJS,” kata dia kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (23/1).

Menurut Timboel, serikat pekerja yang menolak BPJS itu bahkan sempat mengancam untuk menarik seluruh dana Jamsostek milik anggota serikatnya bila BPJS beroperasi. Selain itu, serikat pekerja tersebut, Timboel melanjutkan, menggelar demonstrasi rutin sepekan sekali untuk menolak BPJS. Mengingat cukup keras serikat pekerja itu menyuarakan penolakannya atas BPJS, Timboel tak yakin Meneg BUMN tak mengetahuinya. Oleh karenanya, Timboel menduga ada upaya terselubung untuk mengagalkan pelaksanaan BPJS.

Timboel merasa dugaannya itu semakin kuat ketika banyak peraturan pelaksana BPJS yang belum diselesaikan pemerintah. Misalnya, RPepres Jaminan Kesehatan dan RPP Penerima Bantuan Iuran. Padahal, mengacu UU BPJS, dua peraturan pelaksana itu harus selesai setahun setelah UU BPJS disahkan. Namun, sudah lewat setahun, peraturan itu tak kunjung diterbitkan.

Hal serupa juga terjadi dengan RPP BPJS Ketenagakerjaan. Sampai saat ini, Timboel melanjutkan, publik belum mengetahui berapa jauh kemajuan yang sudah dihasilkan pemerintah. Timboel takut nantinya publik akan disodorkan peraturan pelaksana BPJS yang terkesan asal-asalan. Sehingga, isinya melemahkan semangat UU SJSN dan UU BPJS. “Kalau sikap pemerintah dan kondisi komisioner PT.Jamsostek begini, bagaimana transformasi bisa berjalan dengan baik,” tuturnya.

Atas dasar itu Timboel berkesimpulan, pemerintah terbukti tak serius menyejahterakan rakyatnya. Untuk membenahi kondisi yang ada, Timboel mendesak pemerintah harus menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait pengangkatan komisaris PT Jamsostek itu. Serta menjelaskan kemajuan pembahasan berbagai peraturan pelaksana BPJS. Baginya, rakyat berhak mengetahui kebijakan pemerintah, apalagi terkait dengan isu ketenagakerjaan.

Timboel mengingatkan, walau saat ini PT Jamsostek masih berbentuk Persero, namun sebentar lagi berubah menjadi badan hukum publik ketika BPJS berjalan. Mengacu hal itu, Timboel menyarankan agar pemilihan komisaris BPJS Ketenagakerjan dilakukan secara terbuka. Sehingga, publik dapat menilai secara objektif kapasitas komisaris PT Jamsostek, apalagi secara otomatis komisaris itu menjadi Dewan Pengawas ketika BPJS Ketenagakerjaan, beroperasi.

Tags:

Berita Terkait