Transaksi Bursa T+2 Sudah Diterapkan, Ini Muatan Pokok Aturannya
Berita

Transaksi Bursa T+2 Sudah Diterapkan, Ini Muatan Pokok Aturannya

Diharapkan dapat meningkatkan likuiditas transaksi, percepatan reinvestment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Terhitung Senin, (26/11), Pasar Modal Indonesia sudah mulai menerapkan percepatan penyelesaian transaksi bursa saham dari sebelumnya pada hari bursa ke-3 (ketiga) menjadi hari bursa ke-2 (kedua) pasca pelaksanaan transaksi bursa. Ketentuan percepatan penyelesaian transaksi itu diatur dalam Peraturan OJK No.21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa yang terbit pada 21 November 2018.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, menyebut bahwa program percepatan transaksi bursa T+2 merupakan upaya pengembangan pasar modal Indonesia agar berdaya saing global, mengingat dalam praktik Internasional siklus penyelesaian transaksi T+2 sudah banyak diterapkan di pasar modal global seperti US, EU, Jerman, Hongkong, India, Korea Selatan, Rusia, Taiwan,Thailand dan sebagainya.

 

“Ujung dari penerapan skema T+2 itu ditujukan agar meningkatkan likuiditas transaksi, percepatan reinvestment dari modal investor maupun efisiensi operasional serta menambah kapasitas transaksi perusahaan efek,” kata Hoesen dalam siaran pers.

 

(Baca: Potensi Keterlibatan Konsultan Hukum dalam Kejahatan Pasar Modal)

 

Adapun pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa adalah sebagai berikut:

  1. Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.
  2. Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan FormulirModal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke-1 (kesatu) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler,  atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.
  3. Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke-2 (kedua) setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2). 
  4. Pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan menjadi sebagai berikut:
  1. Kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah,semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3,  atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
  2. Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.
  1. Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat 2 (dua) menjadi 1 (satu) Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan.

 

(Baca: Pada 26-28 November, Perusahaan Diminta Tak Lakukan Corporate Action)

 

Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem. Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2. Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.

 

Sebelumnya, Kepala Divisi Operasional Perdagangan PT BEI, Irvan Susandy mengatakan skema T+2 akan mempermudah nasabah asing untuk menempatkan portofolionya mengingat tidak adanya perbedaan waktu (1 hari) untuk penyelesaian transaksi. “Jadi tidak ada lagi time lack ketika mereka switching portofolio dari Negara mereka ke Negara kita. Selama ini kana da delay 1 hari karena kita masih menggunakan T+3,” kata Irvan.

 

Tags:

Berita Terkait