Tragedi Kanjuruhan Dinilai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat
Terbaru

Tragedi Kanjuruhan Dinilai Masuk Kategori Pelanggaran HAM Berat

Ada tindakan yang sistematis mulai dari persiapan sampai perintah mobilisasi aparat ke dalam stadion dan membawa senjata antara lain gas air mata. Harus meminta pertanggungjawaban secara terstruktur, tidak sekedar terhadap 6 pelaku di lapangan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube
Kekisruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya yang menelan ratusan korban, Sabtu (1/10/2022) malam. Foto: Tangkapan layar youtube

Proses pengusutan tragedi stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan korban tewas itu terus bergulir. Sampai saat ini aparat kepolisian telah menetapkan setidaknya 6 tersangka dimana 3 diantaranya merupakan anggota Polri. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Surabaya, LBH Surabaya Pos Malang, KontraS, dan Lokataru menilai peristiwa kekerasan itu terjadi secara sistematis karena ada perencanaan dan mobilisasi aparat ke dalam stadion dengan membawa senjata, termasuk gas air mata.

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menilai peristiwa ini terjadi secara sistematis dan pertanggungjawabannya harus dilakukan secara terstruktur. Perintah yang diberikan kepada aparat di lapangan bukan sekedar untuk menembak, tapi juga bisa memberi perintah untuk menghentikan tembakan.

“Polisi yang datang ke stadion Kanjuruhan itu dimobilisasi ada perintah mobilisasi pasukan, dengan membawa senjata. Senjata yang dibawa itu tidak tepat untuk pertandingan sepak bola,” kata Haris Azhar dalam konferensi pers, Minggu (9/10/2022).

Baca Juga:

Dalam investigasi yang dilakukan koalisi lewat sejumlah video yang diperoleh dan penuturan saksi menurut Haris sangat jelas ada aparat Polri dan TNI yang masuk ke stadion. Oleh karena itu, penting untuk meminta pertanggungjawaban secara terstruktur, tidak sekedar terhadap 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Haris menegaskan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menjelaskan pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tragedi stadion Kanjuruhan jelas masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.

Definisi tragedi terhadap kemanusiaan sebagaimana Pasal 9 UU No.26 Tahun 2000 yakni salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Menurut Haris, bentuk serangan secara sistematis yang terjadi di stadion Kanjuruhan antara lain pembunuhan dan penyiksaan.

“Dugaan pelanggaran HAM beratnya (pada tragedi stadion Kanjuruhan, red) masuk,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama perwakilan koalisi dari KontraS Jakarta, Andi Rezaldy, menyebut 8 dari 12 temuan awal koalisi dalam investigasi tragedi stadion Kanjuruhan. Pertama, ada pengerahan atau mobilisasi aparat Polri dan TNI ke dalam stadion. Aparat kepolisian itu membawa gas air mata. “Padahal situasi saat itu tidak terlihat ada ancaman atau gangguan keamanan. Ini kan ganjil,” ujarnya.

Kedua, suporter yang masuk ke lapangan tujuannya ingin memberikan semangat dan motivasi kepada para pemain. Suporter yang masuk ke lapangan direspon berlebihan oleh aparat keamanan, sehingga terjadi kekerasan. Ketiga, aparat tidak menjalankan prosedur yang ditetapkan sebelum menembakan gas air mata. Seharusnya aparat terlebih dulu melakukan peringatan atau pencegahan, tapi sayangnya itu tidak dilakukan.

Keempat, kekerasan yang terjadi tidak hanya melibatkan anggota Polri tapi juga TNI. Kelima, penembakan gas air mata ditujukan ke lapangan dan tribun yang dipenuhi penonton. Tembakan gas air mata membuat penonton panik, dan memberikan efek yang sangat fatal.

Keenam, ketika penembakan gas air mata dilakukan, pintu keluar stadion banyak yang ditutup, sehingga penonton tidak bisa keluar stadion. Akibatnya banyak korban berjatuhan. Ketujuh, tidak ada bantuan medis yang diberikan kepada para penonton yang butuh pertolongan, terutama dampak gas air mata. Delapan, penembakan gas air mata tak hanya dilakukan di dalam, tapi juga luar stadion Kanjuruhan. “Penembakan air mata dilakukan secara masif,” papar Andi.

Tags:

Berita Terkait