Toyota Ajukan Kasasi Perkara Merek Lexus
Aktual

Toyota Ajukan Kasasi Perkara Merek Lexus

CR-10
Bacaan 2 Menit
Toyota Ajukan Kasasi Perkara Merek Lexus
Hukumonline

Toyota Jidosha Kabushiki Kaisha (Toyota Motor Corp) mengajukan upaya hukum kasasi dalam perkara gugatan pembatalan merek milik PT Lexus Daya Utama. Kasasi ini diajukan untuk melawan putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak gugatan Toyota.

 

“Kita telah mendaftarkan memori kasasi kita pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2011. Kita tidak sependapat dengan majelis yang mengatakan bahwa karena barang kita berlainan kelas, maka majelis menolak pembatalan merek gugatan kita,” ungkap Kuasa hukum Toyota, Anton Budiman.

 

Anton bersikukuh menyatakan merek kliennya adalah merek terkenal. “Merek kita merek terkenal, jadi tidak perlu adanya alasan pengklasifikasian barang,” tambahnya. Selain itu, menurut Anton, Lexus Daya Utama beritikad tidak baik dan hanya ingin membonceng ketenaran merek Lexus milik Toyota.

 

“Tidak mungkin mereka mendaftarkan, tanpa melihat kita sebagai merek yang terkenal, tidak ada alasan lainnya, merek Lexus unik kok,” ujarnya.

 

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Nirwana merujuk pada Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek. Majelis berpendapat merek Lexus milik Lexus Daya Utama berlainan jenis dengan Toyota.

 

Pasal rujukan majelis memang mensyaratkan bahwa yang dapat dibatalkan adalah merek yang didasarkan pada itikad tidak baik, dan terdapat persamaan pada pokoknya dengan merek yang sudah terdaftar terlebih dulu dalam daftar umum merek untuk barang yang sejenis.

Tags: