Total Peserta Ujian Advokat Peradi Tahun 2018 Capai 11.397 Orang
Berita

Total Peserta Ujian Advokat Peradi Tahun 2018 Capai 11.397 Orang

Ujian gelombang terakhir di tahun 2018 kali ini diikuti 6100 orang peserta dari seluruh Indonesia. Tingkat kelulusan sejak tahun lalu di atas 85 persen.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ujian advokat. Foto: RES
Ujian advokat. Foto: RES

Nampaknya Indonesia akan panen belasan bahkan puluhan ribu advokat dalam beberapa tahun mendatang. Tentu ini akan menjadi kabar baik apabila jumlah penegak hukum semakin banyak. Sejak disahkannya UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), profesi advokat di Indonesia termasuk bagian dari penegak hukum. Puluhan ribu advokat ini kelak tidak hanya diharapkan ikut aktif menegakkan hukum, namun juga memberikan bantuan hukum cuma-cuma (pro bono) bagi para pencari keadilan yang tak mampu.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dipimpin oleh Fauzie Yusuf Hasibuan sebagai Ketua Umum didampingi Sekretaris Jenderal Thomas E. Tampubolon menggelar Ujian Profesi Advokat gelombang terakhir di tahun 2018 Minggu (15/12) lalu secara serentak di 34kota di seluruh Indonesia. Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, tercatat sebanyak 6.100 peserta dari seluruh Indonesia pada ujian kali ini.

 

Jika ditambahkan dengan 5.297 peserta ujian pada bulan Juli lalu, jumlah calon advokat mencapai 11.397 orang. Apabila tingkat kelulusan Ujian Profesi Advokat awal tahun 2018 lalu yang mencapai 91,8 persen kembali terulang di gelombang ini, tak kurang dari sepuluh ribu advokat yang dihasilkan sepanjang 2018.

 

Ujian ini adalah persyaratan untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan pasal 3 ayat (1) huruf f UU Advokat. Para calon advokat harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh organisasi advokat. Para peserta yang lulus ujian dan telah mengikuti magang akan diangkat menjadi advokat oleh Peradi sebagai anggotanya.

 

Ketua Umum Peradi, Fauzie Yusuf Hasibuan memberikan dukungan semangat kepada para para peserta yang telah antusias mengikuti tahapan untuk menjadi advokat. Ia mendorong agar para peserta bisa menjalani ujian dengan baik hingga dinyatakan lulus. “Lulus ujian adalah salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Advokat oleh Peradi dan kemudian diambil sumpah oleh Pengadilan Tinggi setempat,” ujarnya.

 

Baca:

 

Hermansyah Dulaimi selaku Ketua Panitia Ujian Profesi Advokat menyebutkan bahwa ada peserta dari kalangan militer dan pengadilan di ujian kali ini. Panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teuku Ilzanor serta jenderal TNI Angkatan Udara yang juga Kepala Dinas Hukum TNI Angkatan Udara, Marsma S.Damanik tercatat mendaftar sebagai peserta ujian. Ia meyakini hal tersebut sebagai tanda kepercayaan kepada ujian yang diselenggarakan Peradi.

 

“Hal ini membuktikan besarnya kepercayaan yang diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel dalam melahirkan advokat-advokat yang terhormat,” kata Herman.

 

Herman yang telah berulang kali dipercaya memimpin kepanitiaan ujian menyatakan bahwa Peradi berkomitmen menjunjung tinggi zero KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme-red.) dalam penyelenggaraan ujian. Kelulusan ujian adalah hasil murni dari kemampuan peserta.

 

Peradi tak segan menjatuhkan sangsi diskualifikasi bagi peserta yang melanggar aturan ujian. Pada saat ujian bulan Juli lalu, panitia memproses 55 orang peserta yang melakukan pelanggaran. Sebanyak 11 orang di antaranya akhirnya langsung didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa mencontek dalam ujian. Sedangkan sisanya masih bisa meneruskan ujian karena hanya melakukan pelanggaran ringan.

 

Pada ujian gelombang pertama tahun 2018 lalu tercatat 5297 peserta yang mengikuti ujian dan berhasil lulus sebanyak 4861 orang. Berdasarkan catatan hukumonline, total peserta ujian di tahun 2017 sebanyak 9718 orang dan jumlah yang lulus adalah 8260 orang.  Sedangkan tingkat kelulusan ujian tahun 2017 mencapai 86,6 persen.

Tags:

Berita Terkait