Tommy Winata Gugat Tempo di Tiga Pengadilan Sekaligus
Berita

Tommy Winata Gugat Tempo di Tiga Pengadilan Sekaligus

Perseteruan pengusaha Tommy Winata dengan Tempo benar-benar berlanjut ke meja hijau. Perkara pidana penyerangan kantor majalah itu belum diputus, kini manajemen Tempo yang berbalik digugat di tiga pengadilan sekaligus.

Mys
Bacaan 2 Menit

Namun berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, Tommy menggugat Bambang Harymurti baik selaku pribadi maupun sebagai pemimpin redaksi Tempo. Selain Bambang Harymurti, turut digugat wartawan Tempo Dedi Kurniawan dan PT Tempo Intimedia Harian, selaku penerbit Koran Tempo.

Menurut Januardi H. Wibowo, salah seorang kuasa hukum Tommy Winata yang mendaftarkan satu gugatan di PN Jakarta Selatan (05/06), dasar gugatan yang diajukan kliennya tidak lari dari soal pemberitaan.

Gugatan di PN Jakarta Selatan merujuk pada pemberitaan mengenai bantahan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi atas keterlibatan Tommy Winata dalam membuka usaha judi di sana. Berita lain yang dipersoalkan adalah berita berjudul "Dari Edy Tansil sampai Zarima", pada edisi 6 Februari 2003.

Januardi mengatakan, berita-berita tersebut dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya. Pemberitaan Koran Tempo tersebut dinilai telah mengambil kesimpulan yang salah dan mengidentikkan Tommy Winata dengan bisnis judi.

Sementara, gugatan di PN Jakarta Pusat ditujukan kepada PT Tempo Intimedia Tbk, Fikri Jufri, Bambang Harymurti dan sejumlah wartawan yang memberi andil dalam tulisan 'Ada Tommy di Tenabang?' yang terbit di Majalah Tempo edisi 3 Maret 2003.

Berita lain yang menjadi dasar gugatan di PN Jakarta Pusat adalah yang termuat di detik.com pada 12 Maret 2003, berjudul "Kekerasan Terhadap Tempo Menurut Kesaksian Ahmad Taufik". 

 

Tags: