Tommy Ditangkap, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Berita

Tommy Ditangkap, Ancaman Hukuman Mati Menanti

Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto resmi tertangkap. Berdasarkan penelusuran hukumonline, empat kasus "berat" sudah menanti untuk dituduhkan kepada putra bungsu mantan Presiden Soeharto. Dimulai dari kasus pembunuhan hakim agung, kasus teror bom, pemilikan senjata illegal, sampai kasus pemalsuan KTP.

Tri/Nay/APr
Bacaan 2 Menit
Tommy Ditangkap, Ancaman Hukuman Mati Menanti
Hukumonline

Tommy Soeharto, yang selama ini menjadi buronan nomor satu Kepolisian ditangkap di daerah Bintaro, tepatnya Jl. Maleo VI No. 9  Bintaro Jaya Sektor IX, Jakarta Selatan setelah dikepung 25 aparat reserse Kepolisian Daerah (Polda) Metro  Jakarta.

Penangkapan terhadap Tommy di daerah Bintaro, menurut keterangan Kapolda Sofjan Jacob, dipimpin oleh Kasupim Kobra anti-Teror dan Bom Polda Metro Jaya AKP Syafei, yang dibentuk untuk memburu Tommy. Pada saat penangkapan, Tommy sedang berada di kamar dan sama sekali tidak melakukan perlawanan.

Pengejaran terhadap buronan Tommy Soeharto dilakukan aparat Kepolisian sejak 3 November 2000, setelah pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang diketuai Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita menyatakan Tommy bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus ruilslag  (tukar guling) Bulog dengan Goro.

Tommy diancam hukuman mati

Pihak Kepolisian mulai kembali gencar melakukan pemburuan terhadap Tommy, setelah pada 7 Agustus 2001 polisi berhasil menangkap Mulawarman dan Noval Hadad, pelaku penembakan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, yang mengaku membunuh hakim agung tersebut atas perintah Tommy Soeharto.

Setelah menangkap para tersangka pembunuh hakim agung, pihak kepolisian sempat memberikan deadline kapada Tommy untuk menyerahkan diri atau pihak Kepolisian tidak akan bertanggungjawab lagi atas keamanan Tommy. Namun, Tommy tetap juga tidak mau menyerahkan diri.

Untuk kasus pembunuhan terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, baik pelaku langsung maupun yang menyuruh melakukan pembunuhan yakni Tommy, bakal diganjar hukum berat. Tommy dituduh melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati.

Sementara terhadap pemilikan senjata api, yang ditemukan di Jl. Alam Segar Pondok Indah, Jakarta Selatan pada 3 November 2000 serta dugaan keterlibatan teror bom yang melanda beberapa tempat di Jakarta, Tommy dituduh melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang juga diancam dengan hukuman mati.

Sudah disidangkan

Sedangkan untuk kasus pemilikan senjata api di Apartemen Cemara dengan terdakwa Hetty Siti Hartika, dan kasus pemalsuan KTP dengan terdakwa Dedi Sutaedi Yusuf dan Ferry Hukom, Tommy juga sudah dijadikan terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kedua kasus tersebut, Tommy turut menjadi terdakwa berdasarkan Pasal 55 ayat 1 KUHP dalam surat dakwaan JPU. Dalam pasal itu dinyatakan turut dipidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tindak pidana.

Untuk kasus keterlibatan Tommy pada pemilikan senjata dengan terdakwa Hetty Siti Hartika, kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sementara untuk kasus pemalsuan KTP, yang juga melibatkan Tommy kasusnya sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Namun demikian, untuk kasus tukar guling Goro Batara Sakti dan Bulog, kasus yang menyebabkan Tommy menjadi buron, tampaknya Tommy tidak perlu menjalani hukuman seperti rekannya Ricardo Gelael.

Pasalnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasus tersebut yang diputuskan oleh majelis hakim agung Taufik, Soeharto dan German Hoediarto pada september 2001, Tommy dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari semua dakwaan.

Karena itu, menanggapi tertangkapnya Tommy, Kapuspenkum Kejagung Muljohardjo menyatakan Kejagung akan melakukan eksekusi, yakni membebaskan Tommy Soeharto dari hukuman penjara 18 bulan kurungan berdasarkan keputusan yang mengabulkan PK atau membebaskan yang bersangkutan dalam kasus tukar guling tanah Bulog-Goro.

Polri bantah Tommy menyerahkan diri

Di sisi lain, walaupun Kapolri dan Kapolda menyatakan bahwa Tommy tertangkap berkat kerja keras tim khusus Polda dan ke 25 perwira tersebut sudah dijanjikan akan dinaikkan pangkat, Nudirman Munir, pengacara Tommy menyatakan bahwa Tommy tidak tertangkap, melainkan menyerahkan diri. Menurut Nudirman, penyerahan diri ini berkaitan dengan pergantian pimpinan Polri.

Dalam wawancara Nudirman dengan hukumonline beberapa waktu yang lalu, jauh sebelum Tommy tertangkap, Nudirman memang menyatakan bahwa Tommy akan menyerahkan diri jika terjadi pergantian pimpinan Polri.

Saat ini, Bimantoro yang akan resmi pensiun pada 30 November memang akan segera digantikan oleh Da'i Bachtiar yang sudah disetujui oleh DPR dan rencananya akan dilantik pada Kamis (29/11).

Menurut Nudirman, Tommy tidak suka dengan Bimantoro karena Bimantoro dinilai over acting, seperti membuat sayembara dengan hadiah Rp500 juta bagi siapa yang berhasil menangkap Tommy.

Namun, keterangan Nudirman itu dibantah oleh Bimantoro. Menurut Bimantoro, tim Polda saat menggerebek rumah di jalan Maleo V No 9 tersebut Tommy sedang tidur. Bimantoro juga membantah jika dikatakan proses penangkapan Tommy hanya rekayasa.

Sebelumnya, Kapolda Sofjan Jacob  menyatakan bahwa ketika ditangkap Tommy sendirian dan tidak melawan.  Tommy telah tertangkap, akankah putra kesayangan Soeharto, penguasa rezim Orde Baru, ini lolos dari jerat hukum?

 

 

Tags: