Tolak Bersaksi, Haris Azhar Sarankan Eks Kapolsek Pasirwangi Lebih Tepat Jadi Saksi
Sengketa Pilpres 2019:

Tolak Bersaksi, Haris Azhar Sarankan Eks Kapolsek Pasirwangi Lebih Tepat Jadi Saksi

Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui surat Haris untuk Majelis Hakim tersebut.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar. Foto: RES
Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar. Foto: RES

Pengacara publik kasus-kasus hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar memutuskan tidak bersedia untuk hadir menjadi saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).

 

Pernyataan tidak bersedianya Haris menjadi saksi Pemohon Paslon 02 Prabowo-Sandi dituangkan lewat surat yang ditujukan kepada Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019. Ada dua alasan penolakan Haris memberi keterangan sebagai saksi. Pertama, Capres Prabowo memiliki catatan pelanggaran HAM di masa lalu menurut laporan Komnas HAM. Demikian pula, Capres Jokowi Widodo (Jokowi) memiliki catatan tidak memberi solusi soal kasus-kasus pelanggaran HAM.

 

“Saya melihat Prabowo, salah satu orang yang punya catatan hitam soal HAM, misalnya kasus penculikan, penghilangan orang secara paksa, dan kerusuhan Mei (1997-1998). Sementara Jokowi tidak menjalankan kewajibannya menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat,” kata Haris Azhar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2019).                 

 

“Jadi saya melihat, ngapain juga saya datang ke persidangan dan yang lagi bertarung adalah orang-orang yang melanggar HAM,” ujar Haris yang juga Direktur Kantor Hukum dan HAM Lokataru itu.

 

Awalnya, Haris diminta memberi kesaksian karena pernah menjadi pengacara eks Kapolsek Pasirwangi, Garut, AKP Sulman Aziz. Seperti yang pernah diberitakan sejumlah media, AKP Sulman Aziz pernah mengungkap pengakuan adanya perintah atasannya terkait adanya penggalangan dukungan untuk memenangkan Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. Pengakuan AKP Sulman Aziz pada 31 Maret 2019 ini sempat mendapat perhatian publik.  

 

Sulman mengaku ia dan kapolsek lain pernah diperintah Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna untuk memenangkan Paslon 01 Jokowi-Ma’ruf di wilayahnya masing-masing. Namun, pada Senin (1/4/2019), di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Sulman Aziz mencabut pernyataannya itu. Alasannya, Sulman mengaku emosi karena telah dimutasi dari jabatan lamanya, Kapolsek Pasirwangi menjadi Kanit Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat.                    

 

Dalam suratnya itu, Haris mengatakan hubungan dengan Kapolsek Pasirwangi hanya sebatas untuk pendampingan dan bantuan hukum dengan tujuan mewujudkan netralitas dan profesionalitas kepolisian. Dalam keterangan terhadap Haris, Kapolsek Pasirwangi disebutnya menyampaikan data pemetaan wilayah dan nama-nama personel kepolisian yang diarahkan untuk memberikan dukungan kepada Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf.

 

“Yang lebih tepat menjadi saksi itu seharusnya Sulman Aziz karena posisi saya sebenarnya hanya memberi bantuan hukum karena dia yang membongkar kasus itu,” katanya.   

 

Saat jeda sidang lanjutan, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengaku belum mengetahui surat Haris untuk Majelis Hakim tersebut. Sebab, dalam pembagian tugas Tim Kuasa Hukum, ia tidak mengurusi saksi. "Gini, kan tim pengacara ada pembagian kerjanya. Ada yang ngurus saksi, bukti, ada juga hal lainnya," kata Bambang seperti dikutip Antara.

 

Sebelumnya, dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 ini mengagendakan pembuktian. Pemohon menghadirkan 15 saksi dan 2 ahli. Mereka adalah Agus Muhammad Maksum, Idham, Hermansyah, Listiani, Nur Latifah, Rahmadsyah, Fakhrida, Tri Susanti, Dimas Yehamura, Beti Kristiani, Tri Hartanto, Risda Mardiana, Haris Azhar, Said Didu, Hairul Anas. Dan dua ahli yakni Jaswar Koto dan Soeginto Sulistiono. (ANT)      

Tags:

Berita Terkait