Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional
Utama

Tok! RUU KUHP Resmi Jadi KUHP Nasional

Terdapat pergeseran paradigma pemidanaan yang tak hanya memberikan efek jera dan pembalasan, tapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Pria biasa disapa Bambang Pacul itu berpendapat RUU KUHP yang dibahas bersama mengalami pergeseran paradigma pemidanaan yang tak hanya memberikan efek jera dan pembalasan, tapi juga memberikan rasa keadilan yang memulihkan. Penyempurnaan RUU KUHP dilakukan secara holistik serta mengakomodir berbagai masukan masyarakat agar tidak terjadi over kriminalisasi. Begitu pula dengan sejumlah pasal krusial dicarikan jalan tengah. Yang pasti, RUU KUHP amat dibutuhkan masyarakat, khususnya dalam mereformasi hukum pidana nasional.

“Kami juga berpandangan urgensi RKUHP sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam mereformasi hukum sebagai tujuan pembangunan nasional serta sesuai prinsip hak asasi manusia,” ujarnya.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly berpandangan RUU KUHP disusun dengan kodifikasi nasional yang ditujukan menggantikan produk hukum kolonial Belanda. Padahal, Wetboek van Strafrecht sendiri telah lama diperbaharui oleh Belanda. Perkembangan tersebut berkaitan dengan hukum pidana. Seperti rumusan pertanggungjawaban pidana, perumusan sanksi pidana, hingga pemberian tindakan.

Hukumonline.com

Menkumham menyerahkan naskah RUU KUHP kepada pimpinan DPR.

Menurutnya, terdapat tiga jenis pidana yang diatur yaitu pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus. Dalam pidana pokok RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda saja, tetapi menambahkan pidana penutupan, pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial. Menurutnya, perbedaan mendasar adalah RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang selalu diancamkan secara alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.

Dia menerangkan, selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman yang berisikan keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tertentu tersebut seperti jika terdakwa adalah anak, berusia di atas 75 tahun. Kemudian pertama kali melakukan tindak pidana, dan beberapa keadaan lainnya.

Diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-keadaan tertentu itu. Seperti terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Kemuduian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan perekonomian negara.

Hukumonline.com

Menkumham Yasonna H Laoly saat menyampaikan pandangan pemerintah.  

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Termasuk pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi tindakan yakni perwujudan nyata dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia.

Tak hanya itu, kata Yasonna, perumus RUU KUHP mengatur badan hukum atau korporasi sebagai pihak yang dapat bertanggung jawab dan dipidana. Penjatuhan pidana pokok, pidana tambahan, dan tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik manfaat.

Tags:

Berita Terkait