Tok! Denny Indrayana dan Mahkamah Konstitusi Resmi Berdamai
Utama

Tok! Denny Indrayana dan Mahkamah Konstitusi Resmi Berdamai

Putusan perdamaian dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia (KAI) DKI Jakarta.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

“Dengan dibacakan akta perdamaian, kami dari majelis telah mengakiri tugas kami dalam persidangan,” kata Umar usai pembacaan putusan, Senin (4/12).

Ketua Dewan Kehormatan Daerah Ad Hoc Kongres Advokat Indonesia DKI Jakarta Pheo Marojahan Hutabarat menyampaikan pihaknya menyambut baik upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh Pengadu maupun Teradu. Hal ini juga membuktikan sikap kenegarawanan dan kebijaksanaan Pengadu dan Teradu.

Lebih lanjut Pheo menyampaikan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto selaku mediator dalam perkara ini. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang telah melaksanakan tugas sebagai mediator, sejak awal kami percaya bahwa mediator yang ditunjuk oleh Pengadu maupun Teradu adalah negosiator dan mediator ulung.”, ujarnya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo yang hadir secara daring menyampaikan ucapan terima kasih atas kontribusi dari majelis, mediator dan juga pihak teradu dalam penyelesaian perkara ini. Dia berharap hal ini bisa dijadikan Pelajaran berharga untuk semua pihak.

“Terima kasih atas kontribusi dari majelis hakim dan kerja sama juga dari Prof. Denny, kami atas nama lembaga mengucapkan terima kasih. Mudah-mudahan ke depan ini menjadi pelajaran berharga untuk kita semua. Itu saja dari kami,” ucapnya

Senada, Denny Indrayana juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam sidang kode etik hingga tercapainya perdamaian. Dia juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah advokasi dalam koridor yang diperkenankan sebagai hak warga negara.

“Kita tentu perlu mengambil pelajaran bersama dengan niat sebagaimana kita pahami dalam perdamaian, negara hukum yang perlu kita jaga bersama. Dan mohon izin, saya akan tetap melakukan langkah-langkah advokasi, dalam koridor yang diperkenankan sebagai hak warga negara, seperti yang sudah kami lakukan,” tutupnya.

Seperti diketahui, MK melaporkan Prof Denny Indrayana terkait kasus ‘bocoran’ informasi putusan uji materi Pasal 168 ayat (2) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Semua berawal dari kicauan Denny Indrayana soal Mahkamah Konstitusi bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup atas uji materil Pasal 168 ayat (2)UU Pemilu. Serta komposisi hakim 6 menyetujui, 3 hakim disenting. Padahal Mahkamah Konstitusi belum menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Sontak saja pernyataan Denny membuat gaduh. Terlebih, pernyataan Denny terbantah dengan putusan No.114/PUU-XX/2022, di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan sistem pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. Walhasil, sembilan hakim konstitusi menempuh jalur dengan melaporkan Denny Indrayana yang juga sebagai advokat dari KAI ke organisasi tempatnya bernaung. KAI pun menindaklanjuti aduan 9 hakim konstitusi tersebut.

Tags:

Berita Terkait