Tok! 50 RUU Prolegnas 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya
Utama

Tok! 50 RUU Prolegnas 2018 Resmi Ditetapkan, Ini Daftarnya

Sebanyak tiga RUU baru, yang masuk dalam Prolegnas prioritas. Diharapkan DPR mampu menyelesaikan target pembahasan RUU yang ditetapkan meski memasuki tahun politik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES

Belum juga merampungkan sejumlah RUU di periode 2017, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Pengesahan Prolegnas prioritas 2017 ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat paripurna sebanyak 50 RUU resmi masuk dalam daftar Prolegnas proritas 2018.  

 

“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (5/12/2017).

 

Sebelumnya, dalam laporan akhirnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan penyusunan RUU Prolegnas prioritas 2018 merupakan amanah UU No.12 Tahun 2011 tentang Pementukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menyusun RUU Prolegnas prioritas 2018, Baleg menerima usulan berbagai komisi, fraksi dan lembaga sebanyak 194 RUU. Sementara pemerintah mengusulkan 19 RUU dan DPD sebanyak 12. Sehingga total keseluruhan sebanyak 225 RUU.

 

Setelah pendalaman terdapat kesamaan judul dan substansi, hasilnya hanya terdapat 110 RUU yang tidak seluruhnya diakomodir dalam Prolegnas 2017. Hingga akhir 2017, ternyata masih terdapat sejumlah RUU yang belum juga rampung. Misalnya RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Karantina Kesehatan. Alasannya karena keterbatasan waktu alat kelengkapan dewan, pemerintah, dan DPD.

 

Karena itu, sejumlah RUU yang belum rampung di 2017 dimasukan kembali dalam daftar Prolegnas 2018. Menurutnya, sebanyak 50 RUU yang ditetapkan masuk daftar Prolegnas 2018, hanya 3 RUU yang baru. Yakni, RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan RUU tentang  Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia. Sedangkan, sisanya 47 RUU lain merupakan RUU yang belum rampung di periode 2017.

 

“Prolegnas 2018 dengan 50 RUU diharapkan dengan anggaran 2017 berakhir di tingkat I dapat diselesaikan di periode 2018,” ujar Supratman. (Baca Juga: DPR Tak Boleh Abaikan Penyelesaian RUU Prolegnas)

 

Anggota Komisi III DPR ini mengakui beban legislasi DPR semakin berat. Terlebih di tahun 2018 memasuki tahun politik. Namun demikian, Supratman optimis DPR dapat merampungkan sejumlah RUU yang sudah masuk pembahasan di tingkat pertama. Selain 50 RUU Prolegnas, terdapat pula 5 RUU kumulatif terbuka. “Beban regulasi untuk 2018 tidak mudah, mengingat tahun politik dan tetap optimis meningkatkan kinerja legislasi di 2018,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

 

Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menambahkan banyaknya RUU yang belum rampung di periode 2017 masuk kembali dalam daftar Prolegnas prioritas 2018. Alasannya, sudah mengalami perpanjangan masa pembahasan beberapa kali sidang. Misalnya, kata Firman, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sudah mengalami 12 masa perpanjangan masa sidang. Begitu pula RUU tentang Pertembakauan yang sudah memasuki perpanjangan pembahasan dua kali masa sidang. (Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)

 

Politisi Partai Golkar itu berharap dengan penetapan daftar Prolegnas prioritas 2018, DPR mampu menyelesaikan sejumlah RUU yang tidak rampung di periode 2017. Selain itu, anggota dewan pun diharapkan tetap hadir dalam melakukan pembahasan RUU, kendatipun di tahun politik, 2018.

 

Berikut daftar RUU Prolegnas prioritas 2018

No

Judul Rancangan Undang-Undang

NA dan Draf RUU Disiapkan

1

RUU tentang Pertanahan

DPR

2

RUU tentang Jabatan Hakim

DPR

3

RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

DPR

4

RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (dalam Prolegnas 2015-2019 tetulis RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman

DPR

5

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan  Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

DPR

6

RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji  dan Umrah

DPR

7

RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

DPR

8

RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

DPR

9

RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). -Dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD-.

DPR

10

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

DPR

11

RUU tentang Pertembakauan

DPR

12

RUU tentang Kewirausahaan

DPR

13

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pemerintah

14

RUU tentang Perubahan Atas  UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Pemerintah

15

RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pemerintah

16

RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan

Pemerintah

17

RUU tentang  Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU

Pemerintah

18

RUU tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Pemerintah

19

RUU tentang Kepalangmerahan

Pemerintah

20

RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Pemerintah

21

RUU tentang Ekonomi Kreatif

DPD

22

RUU tentang Wawasan Nusantara

DPD

23

RUU tentang Daerah Kepulauan (dalam  Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan)

DPD

24

RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (dalam  Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang  Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya).

DPR

25

RUU tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

DPR

26

RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

DPR

27

RUU tentang Sumber Daya Air

DPR

28

RUU tentang Badan Usaha Milik Negara

DPR

29

RUU tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

DPR

30

RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

DPR

31

RUU tentang Praktik Kerja Sosial

DPR

32

RUU tentang Kebidanan

DPR

33

RUU  tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang  Perubahan Atas  UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam).

DPR

34

RUU tentang Perkelapasawitan

DPR

35

RUU tentang Masyarakat Adat (dalam  Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat)

DPR

36

RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

DPR

37

RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren

DPR

38

RUU tentang Konsultasn Pajak

DPR

39

RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

DPR

40

RUU tentang Penyadapan

DPR

41

RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

DPR

42

RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia

DPR

43

RUU tentang Bea Materai

Pemerintah

44

RUU tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

Pemerintah

45

RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

Pemerintah

46

RUU tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU  tentang Perubahan Atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah)

Pemerintah

47

RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Pemerintah

48

RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Pemerintah

49

RUU tentang Landas Kontinena Indonesia (dalam prolegna 2015 - 2019 tertulis RUU  tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinena Indonesia)

Pemerintah

50

RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri).

Pemerintah

Tags:

Berita Terkait