Belum juga merampungkan sejumlah RUU di periode 2017, DPR melalui rapat paripurna mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Pengesahan Prolegnas prioritas 2017 ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat paripurna sebanyak 50 RUU resmi masuk dalam daftar Prolegnas proritas 2018.
“Apakah laporan Badan Legislasi (Baleg) dapat disetujui?” tanya pimpinan rapat paripurna, Fadli Zon di Gedung DPR, Selasa (5/12/2017).
Sebelumnya, dalam laporan akhirnya, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menuturkan penyusunan RUU Prolegnas prioritas 2018 merupakan amanah UU No.12 Tahun 2011 tentang Pementukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam menyusun RUU Prolegnas prioritas 2018, Baleg menerima usulan berbagai komisi, fraksi dan lembaga sebanyak 194 RUU. Sementara pemerintah mengusulkan 19 RUU dan DPD sebanyak 12. Sehingga total keseluruhan sebanyak 225 RUU.
Setelah pendalaman terdapat kesamaan judul dan substansi, hasilnya hanya terdapat 110 RUU yang tidak seluruhnya diakomodir dalam Prolegnas 2017. Hingga akhir 2017, ternyata masih terdapat sejumlah RUU yang belum juga rampung. Misalnya RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan RUU tentang Karantina Kesehatan. Alasannya karena keterbatasan waktu alat kelengkapan dewan, pemerintah, dan DPD.
Karena itu, sejumlah RUU yang belum rampung di 2017 dimasukan kembali dalam daftar Prolegnas 2018. Menurutnya, sebanyak 50 RUU yang ditetapkan masuk daftar Prolegnas 2018, hanya 3 RUU yang baru. Yakni, RUU tentang Penyadapan, RUU tentang Perubahan atas UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, dan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia. Sedangkan, sisanya 47 RUU lain merupakan RUU yang belum rampung di periode 2017.
“Prolegnas 2018 dengan 50 RUU diharapkan dengan anggaran 2017 berakhir di tingkat I dapat diselesaikan di periode 2018,” ujar Supratman. (Baca Juga: DPR Tak Boleh Abaikan Penyelesaian RUU Prolegnas)
Anggota Komisi III DPR ini mengakui beban legislasi DPR semakin berat. Terlebih di tahun 2018 memasuki tahun politik. Namun demikian, Supratman optimis DPR dapat merampungkan sejumlah RUU yang sudah masuk pembahasan di tingkat pertama. Selain 50 RUU Prolegnas, terdapat pula 5 RUU kumulatif terbuka. “Beban regulasi untuk 2018 tidak mudah, mengingat tahun politik dan tetap optimis meningkatkan kinerja legislasi di 2018,” ujar politisi Partai Gerindra itu.
Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menambahkan banyaknya RUU yang belum rampung di periode 2017 masuk kembali dalam daftar Prolegnas prioritas 2018. Alasannya, sudah mengalami perpanjangan masa pembahasan beberapa kali sidang. Misalnya, kata Firman, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol sudah mengalami 12 masa perpanjangan masa sidang. Begitu pula RUU tentang Pertembakauan yang sudah memasuki perpanjangan pembahasan dua kali masa sidang. (Baca Juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya)
Politisi Partai Golkar itu berharap dengan penetapan daftar Prolegnas prioritas 2018, DPR mampu menyelesaikan sejumlah RUU yang tidak rampung di periode 2017. Selain itu, anggota dewan pun diharapkan tetap hadir dalam melakukan pembahasan RUU, kendatipun di tahun politik, 2018.
Berikut daftar RUU Prolegnas prioritas 2018
No | Judul Rancangan Undang-Undang | NA dan Draf RUU Disiapkan |
1 | RUU tentang Pertanahan | DPR |
2 | RUU tentang Jabatan Hakim | DPR |
3 | RUU tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan | DPR |
4 | RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (dalam Prolegnas 2015-2019 tetulis RUU tentang Perubahan atas UU No.12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman | DPR |
5 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat | DPR |
6 | RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah | DPR |
7 | RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual | DPR |
8 | RUU tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara | DPR |
9 | RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). -Dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPD-. | DPR |
10 | RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol | DPR |
11 | RUU tentang Pertembakauan | DPR |
12 | RUU tentang Kewirausahaan | DPR |
13 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana | Pemerintah |
14 | RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak | Pemerintah |
15 | RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Pemerintah |
16 | RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan | Pemerintah |
17 | RUU tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU | Pemerintah |
18 | RUU tentang Perubahan Atas UU No.18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi | Pemerintah |
19 | RUU tentang Kepalangmerahan | Pemerintah |
20 | RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi | Pemerintah |
21 | RUU tentang Ekonomi Kreatif | DPD |
22 | RUU tentang Wawasan Nusantara | DPD |
23 | RUU tentang Daerah Kepulauan (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Penyelenggaraan Pemerintah di Wilayah Kepulauan) | DPD |
24 | RUU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya). | DPR |
25 | RUU tentang Perubahan Atas UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran | DPR |
26 | RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia | DPR |
27 | RUU tentang Sumber Daya Air | DPR |
28 | RUU tentang Badan Usaha Milik Negara | DPR |
29 | RUU tentang Perubahan Atas UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi | DPR |
30 | RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara | DPR |
31 | RUU tentang Praktik Kerja Sosial | DPR |
32 | RUU tentang Kebidanan | DPR |
33 | RUU tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam, dan Karya Elektronik (dalam Prolegnas 2015-2019, tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam). | DPR |
34 | RUU tentang Perkelapasawitan | DPR |
35 | RUU tentang Masyarakat Adat (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perlindungan dan Pengakuan Hak Masyarakat Adat) | DPR |
36 | RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah | DPR |
37 | RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren | DPR |
38 | RUU tentang Konsultasn Pajak | DPR |
39 | RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana | DPR |
40 | RUU tentang Penyadapan | DPR |
41 | RUU tentang Perubahan Atas UU No.20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran | DPR |
42 | RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia | DPR |
43 | RUU tentang Bea Materai | Pemerintah |
44 | RUU tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan | Pemerintah |
45 | RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika) | Pemerintah |
46 | RUU tentang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah) | Pemerintah |
47 | RUU tentang Perubahan Atas UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan | Pemerintah |
48 | RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal | Pemerintah |
49 | RUU tentang Landas Kontinena Indonesia (dalam prolegna 2015 - 2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No.1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinena Indonesia) | Pemerintah |
50 | RUU tentang Desain Industri (dalam Prolegnas 2015-2019 tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri). | Pemerintah |