TKI Perlu Dapat Jamsos
Berita

TKI Perlu Dapat Jamsos

Untuk melindungi TKI dari ancaman hukuman mati.

ADY
Bacaan 2 Menit

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, menyebut TKI harus dimasukan menjadi peserta BPJS. Baik itu BPJS Kesehatan yang berlaku pada 2014 nanti dan BPJS Ketenagakerjaan yang mulai dilaksanakan 2015. Dalam mekanisme BPJS, Timboel melihat posisi TKI sama seperti pekerja sektor swasta. Oleh karenanya, iuran TKI wajib dibayar oleh perusahaan yang mengirim TKI (PJTKI).

Untuk mempermudah akses TKI atas BPJS, lanjut Timboel,BPJS harus menjalin kerjasama dengan rumah sakit di kantong TKI di negara lain. Soal perlindungan terhadap TKI, Timboel menegaskan BPJS wajib menanggung persoalan yang kerap dihadapi TKI seperti pemerkosaan, upah tak dibayar dan membayar Diyat.

Atas dasar itu, Timboel menilai pemerintah akan diringankan bebannya dalam rangka melindungi TKI karena sebagian hal sudah ditanggung BPJS. Hal ini mengingat proses pembayaran iuran dalam BPJS dirancang untuk dibayar tiap bulan. Khusus untuk TKI, Timboel mengatakan pembayarannya dapat dilakukan satu kali, yakni ketika TKI akan diberangkatkan.

Dia juga menyarankan, besaran iuran disesuaikan dengan kontrak kerja si TKI, sehingga selama penempatan sampai kembali ke Indonesia, si TKI dilindungi BPJS. "TKI juga berhak mendapat Jamsos," kataTimboel.

Menanggapi hal itu, Dirjen Binapenta Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, menyebut usulan untuk memasukan TKI dalam BPJS cukup baik. Namun, dia mengingatkan, perlu dikaji kembali bagaimana implementasinya nanti ketika BPJS beroperasi. Pasalnya, mengacu asuransi TKI yang ada selama ini, mayoritas perusahaan asuransi yang menyelenggarakan asuransi TKI belum punya perwakilan atau kerjasama dengan lembaga terkait di negara penempatan TKI.

Minimnya perwakilan atau kerjasama yang dibangun di negara tempat TKI bekerja akan mempersulit TKI untuk mendapat pelayanan asuransi tersebut. Namun, jika penyelenggara BPJS nanti sanggup untuk melakukannya, Reyna menilai hal itu sangat baik untuk melindungi TKI. Baik program Jamkes ataupun Jamsos BPJS. Berdasarkan pantauannya, masa penempatan tergolong kondisi rawan bagi TKI.

Belum lagi persoalan hukum yang berlaku di negara tujuan TKI, apakah membolehkan kerjasama atau tidak. Pasalnya, sambung Reyna, lembaga asuransi tak ubahnya lembaga keuangan.Hanya skemanya saja yang berbeda, di mana asuransi adalah lembaga khusus yang memberi layanan asuransi. Sejalan dengan itu, sampai saat ini Reyna melihat belum ada perwakilan bank nasional yang ada di negara penempatan TKI karena punya keterbatasan. Mengacu hal itu, ia beranggapan hal serupa akan dihadapi oleh BPJS dalam upaya pertanggungan TKI.

Reyna menambahkan, dalam BPJS peserta harus membayar iuran. Oleh karenanya, jika TKI diikutsertakan dalam BPJSmakaTKI wajib membayar iuran. Mengingat adanya Penerima Bantuan Iuran (PBI), Reyna mengatakan perlu dicermati apakah TKI masuk dalam kategori PBI. Soalnya, PBI menjadi tanggungan pemerintah dan alokasi dananya diambil dari APBN.

Jika masuk kategori PBI, hal lain yang perlu diperhatikan menurut Reyna adalah kesanggupan keuangan pemerintah.Soalnya,jumlah TKI yang tersebar di berbagai negara jumlahnya tak sedikit. “Ada sekitar enam juta TKI,” ujarnya.

Tags: