TKI di Arab Saudi Kesulitan Mendapat Dokumen
Berita

TKI di Arab Saudi Kesulitan Mendapat Dokumen

Persyaratannya rumit dan banyak calo.

ADY
Bacaan 2 Menit
TKI di Arab Saudi Kesulitan Mendapat Dokumen
Hukumonline

Pekerja migran Indonesia yang memanfaatkan masa amnesti di Arab Saudi kesulitan mendapatkan dokumen yang dibutuhkan karena persyaratannya rumit dan banyak calo berkeliaran. Menurut aktivis Peduli Pekerja Migran Indonesia yang melakukan pendampingan, Ninik Andrianie,proses pelayanan pengurusan dokumen itu sangat parah. Sebab perwakilan luar negeri (Perwalu), KJRI dan KBRI tidak memfasilitasi pekerja migran Indonesia untuk memperoleh syarat yang dibutuhkan guna mendapatkan dokumen.

Misalnya, di imigrasi Jeddah.Pekerja migran yang ingin mendapatkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) disyaratkan untuk mencantumkan data-data lama. Seperti, nomor dan nama lengkap seperti tercantum dalam paspor lama pekerja migran yang bersangkutan. Ninik melihat satu bulan lalu pemerintah baru merespon kebutuhan para pekerja migran untuk difasilitasi mendapat dokumen lama mereka dengan cara membuka pelayanan pencarian data. Bagi Ninik, respon pemerintah itu sangat lambat. Harusnya, pemerintah membentuk pelayanan itu sejak awal masa amnesti diberlakukan yaitu Mei 2013.

Selain rumitnya persyaratan, Ninik melihat pekerja migran dipusingkan oleh oknum di imigrasi Jeddah serta banyaknya calo yang berkeliaran memanfaatkan situasi. Misalnya, ada calo yang menawarkan jasa untuk mencarikan nomor paspor atau print out data kedatangan si pekerja migran. Untuk mendapat satu lembar kertas print out sang calo mematok harga 500 real atau sekitar Rp.1 jutaan. Ada juga calo yang menawarkan pengurusan SPLP atau dokumen lainnya yang harganya dipatok ribuan real.

Akibat kesulitan mendapat persyaratan yang dibutuhkan, Ninik melanjutkan, tak jarang ketika mengajukan permohonan pembuatan SPLP, pekerja migran tidak menyebut nama mereka seperti yang terpampang di paspor lama. Sehingga, data yang dimiliki imigrasi dengan yang tercantum dalam SPLP berbeda. Ujungnya, data pekerja migran yang bersangkutan tidak dapat dipanggil ketika diproses.

Merujuk situasi itu Ninik bersama jaringannya membentuk tim yang membantu pekerja migran Indonesia di Arab Saudi untuk mendapatkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Ketika tim melakukan survei di kantor imigrasi di luar Jeddah, seperti Madinah, ternyata proses untuk mendapat SPLP tidak sulit. Pekerja migran hanya diwajibkan untuk meberikan foto dan tidak disyaratkan untuk mencantumkan nomor paspor lama ataupun print out data kedatangan.

Berdasarkan hal tersebut Ninik menduga ada oknum di imigrasi Jeddah yang memanfaatkan kesulitan yang dihadapi pekerja migran. Kesulitan serupa menurutnya juga dialami pekerja migran yang mengajukan dokumen untuk bekerja kembali. “Calo sudah menjamur di imigrasi Jeddah, tapi KJRI tidak mampu membasmi,” katanya kepada hukumonline lewat pesan singkat, Rabu (25/9).

Untuk mengatasi situasi itu Ninik mendesak pemerintah untuk melakukan lobi-lobi dengan pemerintah Arab Saudi, khususnya imigrasi Jeddah agar pengurusan dokumen dipermudah. Kemudian, pelayanan untuk mendapat SPLP harusnya dapat diproses tanpa syarat karena hal itu bisa dilakukan kantor imigrasi di luar Jeddah. Lalu, syarat print out diusulkan dihapus dan pekerja migran hanya perlu diingatkan untuk menyesuaikan nama mereka sebagaimana tercantum dalam paspor.

Halaman Selanjutnya:
Tags: