TKI Akan Dibolehkan Pulang Secara Mandiri
Berita

TKI Akan Dibolehkan Pulang Secara Mandiri

Tak perlu lagi terpusat di Jakarta.

Ady
Bacaan 2 Menit

Lemah Pengawasan
Minimnya informasi utuh yang didapat calon TKI diperparah dengan buruknya pengawasan ketenagakerjaan. Rhoma menuding lemahnya fungsi pengawas terkait dengan kinerja pemerintah daerah terharap perusahaan penyedia jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).

Pasalnya, penempatan pengawas ketenagakerjaan merupakan kewenangan dari pimpinan daerah setempat baik itu Gubernur atau Bupati. Selama ini Rhoma mengamati bahwa jabatan pengawas ketenagakerjaan di berbagai wilayah kosong. Hal itu terjadi karena terdapat pengawas yang dipindah tugas ke tempat lain. Pemindahan itu merupakan kewenangan dari Gubernur atau Bupati di daerah yang bersangkutan. Akibatnya, peran pengawas untuk mengawasi pengelolaan pekerja migran di daerah dapat dikatakan tak berjalan.

Reyna tak membantah soal lemahnya pengawasan. Dari pantauannya, kondisi pengawas ketenagakerjaan di daerah sangat memprihatinkan, sehingga pengawasan terhadap PJTKI sangat lemah.

Lagi-lagi Reyna melihat Pemda memiliki kewenangan untuk menempatkan pengawas ketenagakerjaan dan Reyna menyambut baik usulan yang menginginkan agar pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah diperkuat untuk memaksimalkan perlindungan terhadap pekerja migran. “Kita harapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.

Tags: