Tips Menjaga Hubungan Antar Lawyer Demi Keberlangsungan Kantor Hukum
Utama

Tips Menjaga Hubungan Antar Lawyer Demi Keberlangsungan Kantor Hukum

Membina hubungan baik dengan saling menghormati antar lawyer baik di satu kantor hukum yang sama maupun kantor hukum berbeda merupakan hal fundamental untuk dilakukan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sesuai UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), advokat atau lawyer adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU. Sebagai profesi yang menawarkan jasa hukum, interaksi dan hubungan antar lawyer baik dalam satu kantor hukum maupun berbeda dipandang penting. Lantas, seberapa penting menjaga hubungan antar lawyer demi pertumbuhan sebuah kantor hukum?

“Di kode etik dan di ikrar KAI itu saling menghormati sesama rekan sejawat itu menjadi panduan penting. Nah, itu kita bawa ke kantor hukum. Teman-teman saya biasakan saling menghormati sesama rekan kerja,” ujar Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) sekaligus Founder dari Officium Nobile Indolaw, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, ketika dijumpai di kantornya, Jum'at (11/11/2022).

Baginya, menjaga hubungan baik dan saling menghormati antar lawyer merupakan hal fundamental untuk dilakukan. Jangan sampai malah terjadi perpecahan antar Partners atau lawyer dalam sebuah kantor hukum. Menurut Tjoetjoe, biasanya yang menjadi sumber ‘malapetaka’ seperti itu ialah isu keuangan atau finansial. Karenanya, selain membina hubungan baik, tetap harus dibarengi dengan manajemen kantor hukum yang baik pula.

Baca Juga:

Ia melihat selama ini banyak melihat kalangan advokat muda yang baru terjun ke dunia lawyering kemudian mendirikan kantor hukum tanpa siap dengan aspek psikologis berpartner yang matang. Lalu, berujung singkatnya usia kantor hukum yang bersangkutan karena sukar membangun hubungan baik sesama lawyer karena kalut dengan masalah yang dihadapi, seperti kesulitan mencari proyek pekerjaan, dan lain sebagainya.

Menyikapi kondisi adanya lawyer yang keluar dari kantor hukum, Tjoetjoe berpendapat hal tersebut bukanlah hal yang menjadi masalah besar. Selama ini di Officium Nobile Indolaw, ia sering mengingatkan jajaran lawyer bahwa kantornya bukan hanya untuk bekerja, tetapi juga tempat belajar. Dirinya mempersilahkan bila ada yang merasa nyaman dan tetap ingin terus melanjutkan belajar dan bekerja di Indolaw, tetapi mempersilahkan juga jika terdapat lawyer yang hendak keluar dan membangun kantor sendiri.

“Silahkan, tapi jangan lupa tempat belajarmu. Kita tetap bisa bekerja sama, (karena) tidak ada kantor hukum yang bisa bekerja sendirian. Disini tidak pernah mengeluarkan somasi (bila terdapat lawyer yang bermasalah). Karena somasi itu menyakitkan buat yang disomasi. Jadi kita ‘mengundang’ lawyer-nya (untuk berdiskusi masalah yang ada). Karena tidak kita somasi, lawyer-nya juga baik. Saling respect menurut saya (sangat penting),” ungkapnya.

Untuk itu, Tjoetjoe berpesan bagi para advokat untuk senantiasa menjalin hubungan satu sama lain dengan baik dan berlandaskan rasa saling menghargai. Memperbanyak interaksi bersama-sama seperti menghabiskan waktu berkumpul, tidak hanya antar lawyer pada satu kantor hukum, tapi juga lawyer antar kantor hukum tanpa mempermasalahkan perbedaan organisasi.

“Melalui jalinan silaturahmi atas hubungan baik itu dapat saling membahas terkait hal-hal apa saja yang memungkinkan dapat dikerjakan bersama.”

Terpisah, Managing Partner Soemadipradja & Taher (S&T) Ardian Deny Sidharta memandang hubungan baik yang perlu dibina sebagaimana dianjurkan dalam agama pada dasarnya tidak hanya terbatas pada sesama lawyer, namun kepada siapapun. Apalagi, tidak ada tahu, apa saja terjadi di masa depan.

“Bisa jadi kita suatu saat resign dari kantor A, atau bertransaksi dengan pihak lain yang diwakili lawyer lain atau berhadapan dalam sidang dengan lawyer lain. Kalau kita berhubungan baik dengan semua lawyer, hal ini akan memberi keuntungan bagi kita atau kantor kita. Misalnya kita resign dari kantor A ke kantor B, tentunya berbeda kalau kita kenal baik dengan lawyer yang ada di kantor B, lawyer di kantor B pasti akan memberi rekomendasi yang baik-baik,” ujar Deny ketika dihubungi Hukumonline, Jum'at (11/11/2022).

Sama halnya jika bertransaksi atau berhadapan dalam suatu transaksi atau sidang pengadilan, ia menjelaskan perihal suasana jelas akan berbeda bila lawyer sudah saling kenal. Tentu dengan catatan semuanya tetap dalam koridor profesionalisme serta menjaga integritas sebagai seorang praktisi hukum.

“Misalnya dalam mewakili klien, terjadi conflict of interest, dengan adanya hubungan baik dengan lawyer lain, maka kantor kita demi menghindari konflik itu dapat merekomendasikan ke kantor lain yang lawyer-nya berhubungan baik dengan kita. Intinya ‘Tak Kenal maka Tak Sayang’ dan silaturahmi adalah baik,” kata dia.

Narada Kumara selaku Managing Partner T&K di sela-sela Office Warming T&K, Jum'at (11/11/2022) kemarin, turut membagikan perspektifnya. Sebagai seorang pimpinan di firma hukum, ia meyakini lawyers dan staffmerupakan aset terbesar, sehingga sudah sepatutnya firma berinvestasi terhadap orang. Dengan pemahaman demikian, berbagai kebijakan maupun budaya kantor yang diterapkan berada pada koridor untuk sebisa mungkin menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan sehat secara sosial.

“Kalau kita membuat tim kita (merasa nyaman), otomatis itu akan mendukung produktivitas kerja. Pekerjaan lawyer ini tetap ada aspek seninya, di situ fungsi kantor untuk menciptakan suasana yang sekondusif mungkin, sehingga lawyer bisa terus berkreasi dalam setiap pekerjaannya. Suasana kekeluargaan itu menurut saya turut mengkondisikan iklim kondusif (bagi kantor hukum). Kami sering melakukan event bersama, selain itu suka makan bersama. Kami tidak mau terlalu memasang boundaries juga sih ke lawyers,” kata Narada.

Tags:

Berita Terkait