Tips Membuat Konten Edukasi Ala Anak Hukum
Utama

Tips Membuat Konten Edukasi Ala Anak Hukum

Menjadi seorang konten kreator edukasi hukum secara tidak langsung mengajak orang lain yang awam hukum lebih mengerti hukum dari sebuah konten yang dikemas secara menyenangkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sebelum memulai membuat konten edukasi hukum, Erizka mengatakan setidaknya konten kreator harus menjawab tiga pertanyaan sebelum membuat konten, yaitu apa tujuan membuat konten, siapa target audiens, dan di mana akan di unggah.

“Pastikan kita tahu ingin membuat konten apa, karena kan isu hukum itu luas jadi pastikan mengetahui topik hukum yang lebih spesifik. Pastikan memiliki dua indikator yaitu knowledge dan interest,’’ imbuh dia.

Setelah mengetahui tujuan pembuatan konten, seorang konten kreator harus menentukan siapa target audiensnya. Erizka mengingatkan untuk memperhatikan kebutuhan dari audiens agar tujuan konten dapat tercapai. Kemudian, pemilihan platform juga poin penting yang harus ditentukan. Hal ini dikarenakan setiap media platform mempunyai perbedaan dan karakteristik masing-masing.

“Setelah itu terjawab selanjutnya konten kreator bisa membuat content pillar yang secara umum ada tiga hal yaitu edukasi, inspirasi dan entertain. Setiap pillar ini harus terjawab, misalnya di bidang edukasi itu kan sebenarnya bagaimana kita membawa orang dari titik satu ke yang lain melalui content pilar yang dilakukan,’’ jelasnya.

Meski terlihat mudah, faktanya seringkali seorang konten kreator mengalami kehabisan ide. Untuk mengembalikan hal tersebut, terdapat beberapa kunci yang bisa dilakukan agar konten kreator edukasi tidak kehabisan ide.

“Kunci biar nggak kehabisan ide konten itu salah satunya perbanyak database, mulai dari teori pengetahuan hukum yang bisa dicari lewat buku, jurnal, atau berita. Semakin banyak memperluas wawasan hukum, maka semakin memudahkan kamu dalam membuat konten dan menyederhanakan bahasa hukum yang rumit,’’ imbuh dia.

Kemudian ide bisa didapatkan dari pengalaman praktik. Praktik ini bisa didapatkan lewat obrolan dengan orang lain, diskusi, dan menonton film.

“Terakhir, pastikan informasi hukum yang kamu bagikan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya seperti dasar hukum yang masih berlaku, substansinya benar, dan tidak misleading,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait