Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Agung Damarsasongko mengatakan bahwa dalam membuat konten di media sosial, diperlukan kehati-hatian agar tidak melanggar hak cipta karya dari orang lain.
Hal tersebut disampaikan Agung saat mengisi kegiatan Workshop Informasi dan Komunikasi Camp yang diselenggarakan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Harris Hotel and Conventions Bekasi pada Kamis (6/7) lalu.
Menurut Agung, setidaknya ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam membuat konten media sosial agar tidak melanggar hak cipta.
Pertama, tujuan dan karakter penggunaan ciptaan pada media sosial, apakah untuk tujuan komersial atau untuk kepentingan wajar. Artinya, kalau tujuannya untuk kepentingan komersial yang harus diperhatikan adalah jangan sampai karakter atas karya tersebut sama ataupun menyerupai dengan milik orang lain.
Baca Juga:
- Memahami Pengelolaan dan Skema Pembiayaan Berbasis HKI
- Diperlukan Kolaborasi Antar Pemangkun Kepentingan untuk Bangun Ekosistem KI UMKM
- Kiat Sukses Mendapatkan Perlindungan Desain Industri
“Hak cipta melindungi ekspresi dari ide dalam bentuk yang nyata. Dalam sebuah karya cipta, itu bisa mungkin diadaptasi dalam bentuk yang berbeda-beda,” kata Agung.
Agung mencontohkan, sebuah foto dimungkinkan diubah bentuknya atau wujudnya menjadi bentuk kaos atau bentuk lainnya.