Tips, Prospek, dan Tantangan Profesi Auditor Hukum
Terbaru

Tips, Prospek, dan Tantangan Profesi Auditor Hukum

Tugas utama auditor hukum adalah menjaga etika, independensi, dan integritas dengan baik selain harus diiringi kemampuan auditor itu sendiri.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Jadi auditor hukum tidak hanya sifatnya bisnis komersial, tapi juga hal-hal diwajibkan berdasarkan aturan hukum,” jelasnya.

Untuk menekuni bidang ini, Harvardy selalu menekankan kepada para calon auditor hukum untuk memenuhi tiga kriteria yakni pengetahuan hukum yang cukup, memiliki keahlian audit, dan etika.

Menjadi auditor hukum tentu berbeda dengan menjadi advokat. Jika saat menjadi konsultan hukum atau advokat harus membela kepentingan klien yang sebesar-besarnya, maka auditor hukum harus menjaga independensi dan integritasnya.

“Kalau ditunjuk menjadi lawyer kita harus membela klien, terlepas dari adanya temuan yang tidak sesuai dengan hukum, tugasnya untuk bisa memitigasi itu. Sedangkan auditor hukum dia harus independen, jadi integritas sangat dijaga,” terang alumni Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Angkatan 2002 tersebut.

Untuk itu, Harvardy menekankan tugas utama auditor hukum adalah menjaga etika, independensi, dan integritas dengan baik selain harus diiringi kemampuan auditor itu sendiri.  Seperti menggali perbuatan atau tindakan yang dikategorikan perbuatan melawan hukum, sanksi hingga rekomendasi yang ditawarkan. Auditor hukum harus sigap dalam menggali fakta agar dapat menemukan temuan audit untuk menilai tingkat kepatuhannya.

“Jadi skill tersebut bertujuan agar masyarakat aware,” lanjutnya.

Kemudian, sebagai sarjana hukum, tentu pengetahuan hukum menjadi kemampuam paling dasar yang harus dimiliki. Harvardy mengingatkan calon auditor hukum harus menguasai hukum korporasi dan hukum ketenagakerjaan.

Seorang auditor bersertifikasi dituntut bersikap independen, objektif, dan tidak memihak. Auditor hukum tidak hanya memiliki peran dalam melakukan pemeriksaan, namun audit juga dapat mengukur sampai sejauh mana seseorang maupun lembaga patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan itu meliputi legalitas kepemilikan harta kekayaan atau aset, utang-piutang, dan transaksi. Aspek lainnya mencangkup perbuatan dan kegiatan serta berbagai permasalahan hukum yang tengah dihadapi. Dari hasil audit ini akan dapat diketahui tingkat dan kualitas kesadaran hukum yang sudah dijalani oleh sebuah lembaga maupun instansi.

Tags:

Berita Terkait